The Indonesian Center for Tax Law Fakultas Hukum UGM mengadakan webinar “Afternoon Tax” yang digelar setiap hari Kamis selama bulan ramadan. Forum ini merupakan forum bagi dosen Departemen Pajak Fakultas Hukum UGM untuk berbagi pengetahuan tentang hukum pajak, info terbaru tentang hukum pajak dan penelitian yang berkaitan dengan hukum pajak.
Anugrah Anditya, S.H. M.T., salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, menerangkan terdapat transaksi konvensional atau tradisional dan modern atau transaksi elektronik. Dalam transaksi model elektronik, terdapat media internet yang menyimpan banyak informasi sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
“Dalam kaitannya dengan perpajakan, teori perpajakan konvensional bisa digunakan untuk transaksi elektronik. Yang membedakan adalah ketika fiskus yang disini adalah pemerintah, dalam melakukan proses penagihan pajak, mereka akan memiliki kesulitan,” ujar Anugrah.
Kesulitan-kesulitan tersebut karena secara umum terdapat adanya informasi yang asimetris, yaitu informasi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tidak sinkron. Kalau dalam transaksi konvensional, pihak fiskus bisa melakukan observasi secara langsung, namun dalam transaksi elektronik akan terdapat kesulitan karena terdapat beberapa toko yang tidak mempunyai bentuk fisik.
“Jadi, meskipun secara konseptual transaksi konvensional dan elektronik tidak jauh berbeda dalam tatanan teori dan aturan teori yang diterapkan, akan tetapi nanti yang berbeda adalah model pengumpulan data agar tidak terjadi informasi yg asimetris guna penegakan perpajakan,” ujar Anugrah.
Andrianto Dwi Nugroho, S.H. Adv. LL.M., LL.D., dosen Fakultas Hukum UGM lainnya menambahkan secara teknis terdapat kesulitan-kesulitan untuk memungut pajak dari transaksi elektronik, namun mau tidak mau atau suka tidak suka pemerintah sudah harus mulai memikirkan atau sudah mulai memungut pajak dari transaksi elektronik tersebut.
Menurutnya, jika terus dibiarkan dan tidak dipungut pajaknya maka akan terjadi perbedaan perlakuan pajak antara bisnis konvensial dan bisnis elektronik. Semakin cepat diperkenalkan oleh pemerintah maka akan menjadi tamparan bagi mereka yang melakukan bisnis elektronik tetapi selama ini mereka bisa lepas dari pajak.
“Bukan hanya Indonesia saja yang ingin memungut pajak dari transaksi elektronik, namun juga banyak negara lain sehingga muncul upaya bersama secara multilateral untuk hal tersebut. Ada juga upaya secara unilateral tanpa menunggu upaya bersama,” terang Andrianto.
Sejak 2017, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan selama menunggu proses multilateral tercapai, negara-negara di dunia didorong untuk menerapkan pajak tidak langsung, yang akhirnya dilakukan juga oleh Indonesia. Dalam upaya tersebut, di Indonesia sendiri telah diberlakukan Perpu Nomor 1 2020 dan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mengatur tentang pajak transaksi elektronik (PTE).
“Kebetulan seminggu yag lalu terdapat berita yang saya kutip dari Reuters dan Newyork Times, pemerintah US akan impose global minimum tax sebanyak 21 persen. Jadi, intinya selama ini negara-negara untuk mengundang investasi, mereka menurunkan tarif pajak sekecil-kecilnya, ini adalah semacam harmonisasi tarif PPH badan di seluruh dunia dan kita masih menunggu proposal lengkapnya seperti apa,” ujar Andrianto.
Penulis: Desy