• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kebebasan Pers

Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kebebasan Pers

  • 26 May 2021, 06:49 WIB
  • Oleh: Satria
  • 13642
Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kepada Kebebasan Pers

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan kepada berbagai lini masa kehidupan masyarakat. Semua mulai berpindah kepada dunia digital, baik itu kegiatan yang bersifat positif bahkan negatif sekalipun seperti tindak kejahatan, seperti kejadian dalam dunia pers.

Sebagaimana yang dapat kita perhatikan, produk –produk media sudah mulai beralih dari bentuk-bentuk media cetak kepada bentuk-bentuk media online. Namun, perubahan tersebut  diikuti pula oleh perubahan bentuk-bentuk ancaman kepada kebebasan pers para jurnalis. 

Hal ini seperti yang diutarakan oleh Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Wisnu Prasetya Utomo. Dia mengungkapkan bahwa ancaman kepada jurnalis sudah mulai banyak dilakukan secara online. Jika dahulu ancaman kepada kebebasan pers yang biasanya berasal dari negara, berbagai kekuatan politik, kelompok masyarakat sipil dilakukan secara offline, seperti pembunuhan, penyerangan fisik, dan lain sebagainya, maka sekarang bentuk-bentuk ancaman kepada kebebasan pers salah satunya adalah seperti doxing. 

Doxing sendiri merupakan sebuah tindakan membongkar atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa mempunyai izin dari pihak yang berasngkutan. 

"Nah sekarang jurnalis yang menulis secara kritis mengenai isu tertentu, sekarang kalau orang tidak suka terhadap pemberitaannya gampang untuk mendoxing atau mengintimidasi jurnalis yang bersangkutan, data-data privatnya di share (posting) di media sosial," tutur Wisnu dalam podcast berjudul Kanal Info: Apa Kabar Industri Media Hari Ini?, dipublikasikan melalui channel podcast Baskom (Bahas Komunikasi), pada Minggu (23/5) 

Makna Kebebasan Pers 

Tanggal 3 Mei lalu, dunia, atas prakarsa UNESCO, memperingati hari kebebasan pers. Wisnu mengatakan bahwa kekebasan pers berarti mencakup kebebasan kepada dua hal, yakni kebebasan oleh media pers sendiri dan kebebasan publik untuk mengaksesnya.  

Dia menjelaskan bahwa industri media harus mempunyai kebebasan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana mereka, media, ketika memproduksi informasi tidak mendapat tekanan, tidak mendapat intimidasi, serta tidak dihadang sensorship dari pihak tertentu. Disamping itu, Wisnu juga mengatakan publik seharusnya juga harus mendapatkan kebebasan, yakni kebebasan untuk memilih dan mengakses media tersebut. 

“Informasi itu sebagai benda publik karena sebagai benda publik (maka) artinya kita harus punya kebebasan untuk mengakses, dan juga mereka dari industri media juga mempunyai kebebasan untuk meberikan informasi kepada publik (kita),” punkas Wisnu. 

Penulis: Aji Maulana

 

Berita Terkait

  • Teliti Kebebasan Pers Pemikiran Fromm, Nana Raih Doktor

    Monday,06 May 2013 - 15:23
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Menjelang Seminar Internasional Rethinking Press

    Monday,10 December 2007 - 15:56
  • UGM-Dewan Pers Jalin Kerja Sama

    Tuesday,10 December 2019 - 19:08
  • Etika Pers, Kebebasan dan Tanggungjawabnya

    Wednesday,05 December 2007 - 15:11

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual