• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Gugus Tugas Papua UGM Usulkan Reinstrumentasi Otsus Papua

Gugus Tugas Papua UGM Usulkan Reinstrumentasi Otsus Papua

  • 03 Juni 2021, 15:39 WIB
  • Oleh: Ika
  • 9913
  • PDF Version
Gugus Tugas Papua UGM Usulkan Reinstrumentasi Otsus Papua
Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya reinstrumentasi Otonomi Khusus (otsus) Papua. Reinstrumentasi atau detail rancangan baru Otsus Papua dinilai penting di tengah permasalahan Papua yang pelik dan khusus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Papua UGM, Bambang Purwoko, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI terkait perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Kamis 3 Juni 2021.
 
Terdapat tiga hal penting yang disampaikan dalam rangka usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua. Pertama, perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten/kota. Penyempurnaan ini penting untuk menjawab permasalahan otonomi khusus yang selama ini masih bersifat umum. Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar adanya otonomi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung. 
 
Kedua, pengaturan penggunaan dana otsus agar bisa dinikmati masyarakat Papua. Caranya disalurkan secara langsung kepada orang asli Papua dalam bentuk Kartu Dana Otsus. 
 
"Kartu ini hanya bisa digunakan oleh OAP untuk belanja pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, dan bahan bangunan perumahan,” ungkap Bambang dalam rilis yamg diterima Kamis (3/5).
 
Terkait pengaturan aspek keuangan, Bambang menekankan hendaknya UU Otsus juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
 
Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dibuat lebih spesifik. Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP. 
 
"Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP,” tegas Bambang.
 
Bambang juga menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua. Capaian Minimalis Otsus Papua Usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua tersebut tidak terlepas dari setumpuk persoalan Papua selama ini.
 
Otonomi khusus Papua yang sudah berjalan 20 tahun dinilai masih menyisakan setumpuk keterbatasan. Di bidang politik misalnya belum berjalannya kebijakan tentang lambang daerah dan simbol kultural, pembentukan partai politik, pembentukan pengadilan HAM, pembentukan KKR, dan pengakuan peradilan adat.
 
“Di bidang pemerintahan, Otsus tidak sepenuhnya memberikan kewenangan khusus. Banyak kebijakan lain yang melemahkan atau justru bertentangan dengan UU Otsus Papua. Otsus juga hanya memberikan kewenangan ke provinsi, tidak ke kabupaten/kota,” urainya.
 
Lalu, di bidang keamanan, Bambang menyebutkan jika  Papua masih diselimuti konflik yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Jumlah kasus kekerasan di Papua bahkan terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
 
Sementara di bidang ekonomi, lanjutnya, kesempatan OAP untuk mendapatkan pekerjaan dan akesesibilitas sumber ekonomi hilang lantaran posisi tersebut diambil pendatang. Kondisi tersebut juga masih diperparah setumpuk persoalan keuangan daerah yaitu ketergantungan dana otsus serta rendahnya tata kelola keuangan daerah.
 
Pada kesempatan itu, Bambang juga menekankan pentingnya instrumen khusus untuk mengatasi persoalan Papua yang pelik dan khusus. Penyempurnaan UU Otsus Papua sangat mendesak sebagai solusi persoalan Papua.
 
"Hal ini juga penting dimaknai sebagai ikhtiar mempertemukan agenda nasional dan daerah yang dengan semangat perubahan dan perbaikan pada level individu dan agen-agen pelaksananya,” ungkapnya.
 
Bambang turut menekankan pentingnya penyempurnaan UU Otsus Papua yang dapat menyentuh dan menuntaskan persoalan mendasar yang selama ini dianggap sebagai sumber masalah. Misalnya terkait ketidakjelasan batas kewenangan antar tingkatan pemerintahan serta penuntasan  kebijakan rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi.
 
Penulis: Ika

Berita Terkait

  • Pendidikan Belum Menjadi Kesadaran Bersama di Papua

    Thursday,31 August 2017 - 14:11
  • UGM Paparkan Hasil Kajian Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    Thursday,30 January 2020 - 11:26
  • Gugus Tugas Papua UGM Kirim Lagi 186 Guru ke Papua

    Saturday,31 August 2019 - 4:57
  • UGM Jalin Kerja Sama Pengembangan Provinsi Papua Tengah

    Monday,04 November 2019 - 8:22
  • Pengamat: Tinjau Ulang Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua

    Thursday,17 November 2011 - 18:36

Rilis Berita

  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung
  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual