• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

  • 12 Juni 2021, 18:54 WIB
  • Oleh: Satria
  • 16505
Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

Unit Riset dan Publikasi (URP) Fakultas Hukum UGM mengadakan Diskusi dan Bedah Buku “Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat” secara daring pada Kamis, (10/6).

Diskusi ini menghadirkan Dr. Aprinus Salam selaku penulis buku/ dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, dan Prof. Marcus Priyo Gunarto, dosen Fakultas Hukum UGM.

Aprinus Salam menjelaskan bahwa bukunya yang berjudul “Kesalahan dan Kejahatan dalam Berbahasa” ditulis sebagai refleksinya berdasarkan pengalaman menjadi saksi ahli di bidang kebahasaan untuk sejumlah kasus kebahasaan yang masuk ke ranah hukum.

Berdasarkan surat edaran Kapolri terbaru terkait UU ITE, ahli hukum pidana bukan menjadi satu-satunya ahli yang krusial dalam UU ITE, tapi ahli bahasa menjadi krusial untuk mengatakan bahwa apakah terdapat konten penghinaan, pencemaran atau ujaran kebencian pasal 28 UU ITE.

“Kebebasan berpendapat dilindungi hukum atau undang-undang, akan tetapi kenyataannya, kita tidak bebas berbahasa. Jadi, berpendapat bebas tapi dalam praktiknya kita tidak bebas berbahasa. Artinya, bebas berbahasa dan bebas berpendapat dua hal yang berbeda,” ujar Aprinus.

Aprinus menjelaskan dalam praktiknya berbahasa bisa menjadi sebuah kejahatan. Hal-hal yang bersifat kriminal awalnya bisa disebabkan karena kesalahan komunikasi, muncul kosakata-kosakata tertentu, kemudian tersinggung perasaannya, marah, dan mengarah ke konflik yang lebih keras.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kita perlu tangkas dan cermat berbahasa agar tidak terjadi kejahatan berbahasa baik dalam konteks berbahasa secara lisan maupun berbahasa secara tertulis seperti di media sosial. Bebas berpendapat bukan berarti kita boleh melakukan pembohongan, penghinaan, pelecehan, dan seterusnya.

Jika dilihat dari segi hukum, Prof. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa bahasa dalam hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari, bahkan mungkin menyimpang dari bahasa baku.

“Karena di dalam hukum, khususnya dalam hukum pidana ada asas lex certa, artinya tidak boleh menimbulkan pengertian yang ambigu dan asas lex stricta, pengertian yang pasti. Kemudian juga ada ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penyusunan naskah perundang-undangan yang diatur secara khusus dalam UU No.12 Tahun 2011,”kata Marcus.

Selanjutnya, Marcus memaparkan bagaimana seharusnya hukum (negara) bisa menyeimbangi antara “ketertiban berbahasa” dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Pertama, bahasa di dalam hukum (pidana) harus bisa memberikan makna yang pasti (tidak ambigu) demi kepastian hukum. Kedua, dalam hukum dibedakan secara tegas antara kritik dengan penghinaan, wacana yang bersifat kritik, untuk membela diri dan untuk kepentingan umum tidak pantas dipidana. Ketiga, berbahasa yang merendahkan orang lain, bersifat fitnah dan menista harus dihukum. Terakhir, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari HAM dan demokrasi tetap ada batas-batasnya dan pelaksaannya diatur dengan Undang-undang.

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kebebasan Pers

    Wednesday,26 May 2021 - 6:49
  • Teliti Kebebasan Pers Pemikiran Fromm, Nana Raih Doktor

    Monday,06 May 2013 - 15:23
  • Tegakkan Regulasi Untuk Kualitas Penyiaran

    Monday,13 September 2021 - 12:30
  • Rizal Panggabean: Polisi Sering Datang Terlambat

    Monday,04 June 2012 - 14:11
  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17

Rilis Berita

  • Lustrum ke-12, Menuju Geografi Inovatif di Era Society 5.0 30 May 2023
    Tahun 2023, Fakultas Geografi UGM berusia 60 tahun. Sebuah waktu yang singkat untuk ukuran umur b
    Agung
  • Nano Kitosan Potensial Untuk Perawatan Gigi 30 May 2023
    Penyakit pulpa dan periapikal gigi masih menjadi persoalan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. D
    Ika
  • Kajian Strategis Power Wheeling Pada Seminar Nasional BEM KM Universitas Gadjah Mada 30 May 2023
    BEM KM Universitas Gadjah Mada mengadakan kegiatan seminar nasional dengan topik power wheeling y
    Satria
  • Visualisasi Keragaman Budaya Indonesia Pada Kegiatan Cultural Festival 30 May 2023
    UGM Residence mengadakan kegiatan cultural festival di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada
    Satria
  • Fordigi Goes to Campus : Optimalisasi Digital Ability untuk Menghadapi Free-Market Ecosystem 30 May 2023
    Forum Digital BUMN (Fordigi) sebagai mitra Kementerian BUMN memiliki agenda berkeliling ke bebera
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual