• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

  • 12 Juni 2021, 18:54 WIB
  • Oleh: Satria
  • 9188
  • PDF Version
Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat

Unit Riset dan Publikasi (URP) Fakultas Hukum UGM mengadakan Diskusi dan Bedah Buku “Kejahatan Berbahasa dan Kebebasan Berpendapat” secara daring pada Kamis, (10/6).

Diskusi ini menghadirkan Dr. Aprinus Salam selaku penulis buku/ dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, dan Prof. Marcus Priyo Gunarto, dosen Fakultas Hukum UGM.

Aprinus Salam menjelaskan bahwa bukunya yang berjudul “Kesalahan dan Kejahatan dalam Berbahasa” ditulis sebagai refleksinya berdasarkan pengalaman menjadi saksi ahli di bidang kebahasaan untuk sejumlah kasus kebahasaan yang masuk ke ranah hukum.

Berdasarkan surat edaran Kapolri terbaru terkait UU ITE, ahli hukum pidana bukan menjadi satu-satunya ahli yang krusial dalam UU ITE, tapi ahli bahasa menjadi krusial untuk mengatakan bahwa apakah terdapat konten penghinaan, pencemaran atau ujaran kebencian pasal 28 UU ITE.

“Kebebasan berpendapat dilindungi hukum atau undang-undang, akan tetapi kenyataannya, kita tidak bebas berbahasa. Jadi, berpendapat bebas tapi dalam praktiknya kita tidak bebas berbahasa. Artinya, bebas berbahasa dan bebas berpendapat dua hal yang berbeda,” ujar Aprinus.

Aprinus menjelaskan dalam praktiknya berbahasa bisa menjadi sebuah kejahatan. Hal-hal yang bersifat kriminal awalnya bisa disebabkan karena kesalahan komunikasi, muncul kosakata-kosakata tertentu, kemudian tersinggung perasaannya, marah, dan mengarah ke konflik yang lebih keras.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kita perlu tangkas dan cermat berbahasa agar tidak terjadi kejahatan berbahasa baik dalam konteks berbahasa secara lisan maupun berbahasa secara tertulis seperti di media sosial. Bebas berpendapat bukan berarti kita boleh melakukan pembohongan, penghinaan, pelecehan, dan seterusnya.

Jika dilihat dari segi hukum, Prof. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa bahasa dalam hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari, bahkan mungkin menyimpang dari bahasa baku.

“Karena di dalam hukum, khususnya dalam hukum pidana ada asas lex certa, artinya tidak boleh menimbulkan pengertian yang ambigu dan asas lex stricta, pengertian yang pasti. Kemudian juga ada ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penyusunan naskah perundang-undangan yang diatur secara khusus dalam UU No.12 Tahun 2011,”kata Marcus.

Selanjutnya, Marcus memaparkan bagaimana seharusnya hukum (negara) bisa menyeimbangi antara “ketertiban berbahasa” dan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Pertama, bahasa di dalam hukum (pidana) harus bisa memberikan makna yang pasti (tidak ambigu) demi kepastian hukum. Kedua, dalam hukum dibedakan secara tegas antara kritik dengan penghinaan, wacana yang bersifat kritik, untuk membela diri dan untuk kepentingan umum tidak pantas dipidana. Ketiga, berbahasa yang merendahkan orang lain, bersifat fitnah dan menista harus dihukum. Terakhir, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari HAM dan demokrasi tetap ada batas-batasnya dan pelaksaannya diatur dengan Undang-undang.

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kebebasan Pers

    Wednesday,26 May 2021 - 6:49
  • Teliti Kebebasan Pers Pemikiran Fromm, Nana Raih Doktor

    Monday,06 May 2013 - 15:23
  • Tegakkan Regulasi Untuk Kualitas Penyiaran

    Monday,13 September 2021 - 12:30
  • Rizal Panggabean: Polisi Sering Datang Terlambat

    Monday,04 June 2012 - 14:11
  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17

Rilis Berita

  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung
  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual