• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Perlu Revisi Undang-Undang Pendidikan Nasional

Perlu Revisi Undang-Undang Pendidikan Nasional

  • 28 Juni 2021, 14:59 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 15087
Perlu Revisi Undang-Undang Pendidikan Nasional

Peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional dirasa perlu direvisi agar dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern.

Hal ini diutarakan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam Seminar Daring Nasional Dewan Guru Besar UGM bertajuk “Kajian Kritis Undang-Undang Pendidikan Nasional” yang digelar Kamis (24/6).

“Revisi Undang-Undang makin relevan karena Undang-undang ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucapnya.

Dalam seminar ini, Syaiful memaparkan sejumlah catatan yang menjadi landasan bagi revisi undang-undang yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Pada aspek filosofis, ia menerangkan, substansi revisi UU Sisdiknas secara eksplisit dan implisit mengacu dan selaras dengan visi negara yang tertuang dalam pembukaan alinea keempat serta Pasal 31 dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945 sehingga pembangunan pendidikan terarah dan berkelanjutan.

Substansi pendidikan karakter, menurutnya, harus menekankan filsafat Pancasila dan menjadikan nilai-nilai agama, tradisi budaya nusantara, aspek historis pendidikan nusantara, dan pemikiran-pemikiran tokoh pendidikan, tokoh agama, serta budayawan bangsa menjadi dasar pemikiran pendidikan karakter. Substansi dari aspek filosofis, lanjutnya, perlu menjadi komitmen bersama dalam revisi UU Sisdiknas.

“Indonesia ini negara besar yang punya legacy dan nilai luhur untuk membangun peradaban negara sendiri dan juga dunia, karena itu sekuat apa pun kebutuhan untuk merespons percepatan perubahan-perubahan sosial, itu tidak boleh sama sekali meninggalkan akar kebudayaan bangsa,” terangnya.

Pada aspek yuridis, ia menerangkan perlunya sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang terkait, seperti UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Permasalahan pada implementasi UU Sisdiknas dan UU pendidikan lainnya adalah peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan substansi yang menjadi cantolannya dalam UU Induk,” imbuhnya.

Sementara itu, pada aspek sosiologis, sistem pendidikan nasional harus menegaskan kembalil peran Tri Pusat Pendidikan yaitu orang tua atau keluarga, sekolah, dan masyarakat, sebagai komponen dalam peta jalan pendidikan.

Hal ini mengingat ketiganya merupakan komponen penting sebagai pusat pengembangan keilmuan, pembentukan karakter, dan kepribadian anak.

Selain itu, sistem pendidikan harus dapat diimplementasikan di daerah-daerah yang memiliki kekhasannya seperti perkotaan, pedesaan, pegunungan, sungai, dan kepulauan, serta memperhatikan belum meratanya infrastruktur dan teknologi informasi.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Tim Pembahas RUU Pendidikan DGB UGM, Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D., mengutarakan bahwa sistem pendidikan harus membuat siswa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akademik, keterampilan untuk masuk dunia kerja, dan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, analitis, kreatif, dan inovatif.

Selain itu, sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan pada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu perlu dikaji secara mendalam, untuk menyesuaikan kebutuhan dalam menghadapi tantangan,” ucapnya.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • UU Penodaan Agama Tak Penuhi Asas Lex Certa

    Tuesday,20 April 2010 - 7:51
  • LPPM UGM dan Depkominfo Gelar Diskusi dan Dialog “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografi”

    Tuesday,25 November 2008 - 9:37
  • Tanggapi Maraknya Transaksi Digital, Fakultas Hukum UGM Gelar Diskusi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

    Tuesday,17 January 2023 - 8:10
  • Hambat Iklim Investasi dan Reformasi Birokrasi, Sepuluh Undang-undang Perlu Direvisi

    Saturday,16 April 2011 - 7:34
  • Regulasi Sektor Komunikasi Belum Demokratis

    Wednesday,25 May 2016 - 9:16

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual