Pengimplementasian UU No. 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dinilai hanya akan menguntungkan kota-kota besar. Sementara itu, bagi kota kabupaten atau daerah terpencil justru akan menjadi suatu beban. Menurut Dr. Ertambang Nahartyo, M.Sc., peneliti Magister Ekonomika Pembangunan (MEP) UGM, adanya pendaerahan pajak hanya akan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) kota besar, sedangkan PAD kabupaten justru akan mengalami penurunan.
Disebutkan Ertambang, hal itu terjadi karena adanya ketidaksiapan daerah atau kabupaten, baik dalam sistem, infrastruktur, teknologi, maupun sumber daya manusia. “Pendaerahan pajak hanya akan menguntungkan bagi kota besar yang sudah memiliki kesiapan, mulai dari fasilitas, SDM, sampai teknologinya,” jelasnya di MEP UGM, Kamis (4/3).
Lebih lanjut disampaikan Ertambang, Jakarta akan menjadi kota yang paling diuntungkan apabila UU tersebut diimplementasikan secara efektif. Sementara di daerah, seperti NTT, Sulawesi, dan Papua, UU tersebut tidak akan berjalan dengan efektif. “Bayangkan saja, hanya untuk menarik pajak yang tidak begitu besar nilainya bisa menghabiskan biaya penagihan yang besar akibat ketidaksiapan fasilitas di daerah. Pemerintah daerah pasti lebih memilih untuk tidak memungut pajak. Hal ini memang tidak akan begitu berpengaruh bagi daerah. Namun secara nasional, kerugiannya benar-benar terasa,” tambahnya.
Dikatakan Ertambang bahwa proporsi PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2004-2005 terjadi penurunan sebesar 0,08. Selanjutnya, pada 2006-2007, turun menjadi 0,07, dan semakin menurun pada 2008 hanya 0,06. Menurut Ertambang, seyogianya pemerintah mengkaji terlebih dahulu kesiapan setiap daerah sebelum diberlakukannya undang-undang ini.
Melihat kondisi tersebut, MEP UGM berencana akan menyelenggarakan Seminar “Implementasi UU No. 28 Tahun 2009: Transisi, Tantangan, dan Harapan”. Seminar yang akan gelar Sabtu, (6/3) di Hotel Haytt ini dimaksudkan untuk mencari solusi transisi agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, juga untuk mengantisipasi berbagai persoalan implementasi di daerah dan memperkirakan dampak penerapannya bagi penerimaan pemerintah dan perekonomian daerah. (Humas UGM/Ika).