• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Hukum UGM Paparkan Penyebab Turunnya Persepsi Publik Terhadap Penanganan Korupsi Indonesia

Pakar Hukum UGM Paparkan Penyebab Turunnya Persepsi Publik Terhadap Penanganan Korupsi Indonesia

  • 10 Agustus 2021, 20:40 WIB
  • Oleh: Ika
  • 23327
Pakar Hukum UGM Paparkan Sebab Turunnya Persepsi Publik Terhadap Penanganan Korupsi Indonesia

Lembaga Survei Indonesia (LSI) belum lama merilis hasil survei nasional tentang persepsi publik terkait pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam dengan hasil 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir. Sementara laporan Transparency International pada akhir Januari 2021 juga mencatat adanya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang anjlok ke posisi 102 dari 180 negara.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum  UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LLM., mengatakan penurunan indeks persepsi korupsi terjadi dalam 2 tahun terakhir sejak adanya revisi UU KPK yang menuai kontroversi. Selain itu, terlihat adanya kecenderungan penegakan korupsi yang terus menurun.

Ia mencontohkan pada kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap Djoko Tjandra. Dalam penegakan kasus tersebut  Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, tetapi pengadilan melakukan pemotongan masa hukuman. Hal tersebut menunjukkan putusan pengadilan belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan memberikan hukuman yang lebih berat.

“Jika dibandingkan dengan kasus Gayus Tambunan dimana Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, tetapi pada kasus suap Djoko Tjandara justru Jaksa Pinangki hanya 4 tahun saja,” terangnya Selasa (10/8).

Disamping tren penegakan korupsi yang menurun, Akbar mengatakan juga terjadi penurunan dalam hal penindakan kasus korupsi di tanah air. Misalnya, pada kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menyeret Mantan Mensos Juliari Batubara.

“KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun pidana penjara padahal bisa dimaksimalkan 20 tahun. Tidak seperti kasus Akil Mochtar dimana KPK mengajukan tuntutan yang dimaksimalkan yakni penjara seumur hidup. Kondisi saat ini menunjukkan adanya penurunan dalam pemberantasan korupsi,” urainya.

Akbar menambahkan peristiwa penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) turut berdampak kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut semestinya diselesaikan secara interal dan tidak sampai keluar ke hadapan publik karena bisa menyebabkan penurunan persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Terlepas dari penurunan indeks persepsi publik terhadap penanganan korupsi, Akbar menilai bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Putusan MK mempermudah keleluasaan KPK dalam melakukan penyidikan. Kendati begitu, ia memandang kedepan perlu ada sinergi antara KPK dengan aparat  penegak hukum lainnya.

“Lalu, memperbaiki integritas pemberantasan korupsi. Tidak hanya UU KPK yang diperbarui tetapi juga UU Korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, KPK juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan pemberantasan korupsi di setiap lini. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik dan melakukan pelaporan jika melihat adanya tindak korupsi.

Penulis: Ika

Berita Terkait

  • KPK: Mencetak Orang Jujur Itu Sulit

    Wednesday,05 May 2021 - 5:45
  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • UGM Serius Perangi Korupsi

    Wednesday,11 March 2015 - 8:34
  • PUKAT UGM: Pemberantasan Korupsi Indonesia Masih Lemah

    Friday,09 December 2022 - 15:55
  • BEKAL IMAN KUNCI UTAMA PERANGI KORUPSI

    Monday,06 March 2006 - 13:28

Rilis Berita

  • UGM Gandeng Universitas Le Havre Perkuat Kerja Sama Bidang Logistik dan Kemaritiman 29 May 2023
    Universitas Gadjah Mada menjalin kerja sama dengan Universite Le Havre Normandie (ULHN), Perancis
    Gusti
  • UGM Kembangkan Kerja Sama Tridarma di Amerika Serikat 29 May 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, peneliti
    Ika
  • Museum UGM Luncurkan QR Code MAG+ 29 May 2023
    Museum UGM bekerja sama Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman melaunching QR Code
    Agung
  • UGM Kenalkan Pengelolaan Lingkungan Sistem Agrosilvopastura ke Masyarakat Dieng 29 May 2023
    UGM melalui melalui Center of Excellence Sustainable Environment Fakultas Teknik melaksa
    Ika
  • 13 Tim Softball Mahasiswa Perebutkan Piala UGM CUP 2023 29 May 2023
    Sebanyak 13 tim softball dari sembilan perguruan tinggi di Indonesia berkompetisi memperebutkan p
    Ika

Agenda

  • 30May Pengukuhan Guru Besar Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Sp.KG(K)., Ph.D...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual