Tiga selter penanganan COVID-19 yang dikelola UGM, yaitu selter University Club, Wisma KAGAMA dan Asrama Darmaputera Karanggayam, kini menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan COVID-19 dengan nama RS Khusus Covid Gadjah Mada.
Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penetapan Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021, merupakan salah satu upaya Pemerintah DIY dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” terang Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Ade Febrina L, M.Sc,, SpA(K), Selasa (10/8).
Keputusan Gubernur menyebutkan bahwa penetapan rumah sakit darurat dilakukan menimbang bahwa meningkatnya jumlah pasien terinfeksi COVID-19 mengakibatkan rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di DIY tidak mampu menampung pasien positif terinfeksi.
RSA UGM sendiri ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada. Ade menerangkan, RSKC Gadjah Mada berupaya memberikan pelayanan secara gratis bagi pasien yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau OTG (Orang Tanpa Gejala) yang membutuhkan isolasi mandiri, namun tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain.
RSKC Gadjah Mada difasilitas dengan aplikasi self assessment yang digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit. Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Ia memaparkan, pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada menerima sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.
“Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment, dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM oleh petugas RSKC Gadjah Mada,” imbuh Ade.
Ia menegaskan bahwa RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada sivitas UGM. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.
Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi COVID-19.
Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.
Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan COVID-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM.
“Call centre Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran,” ucap Ade.
Penulis: Gloria