Tim mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tergabung dalam Tim PKM-RSH melakukan penelitian terhadap akun kampus cantik yang berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik.” Mereka adalah Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim tersebut menunjukkan bahwa mahasiwi-mahasiswi yang diunggah fotonya di akun kampus cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan sosial media. Gangguan tersebut menurut Whafiq berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi, dan berbagai gangguan lainnya.
Whafiq sebagai ketua tim menjelaskan bahwa walaupun melalui prosedur izin, sebanyak 55% mahasiswi yang diunggah foto dan data pribadinya di akun kampus cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.
“Berdasarkan riset kami, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin. Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di 5 akun kampus cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, 5 mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan). Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” ujarnya pada Selasa, (24/8).
Sebagaimana dijabarkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.
Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.
Selanjutnya, Whafiq memaparkan bahwa perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945. Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dimana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data. Dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.
Sehingga mereka yang melakukan penyebarluasan data tanpa izin, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 bahwa orang yang melakukan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Dengan demikan, persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun kampus cantik menurut Whafiq adalah hal yang mutlak dilakukan. Sebab, ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.
“Harapannya, semoga kedepannya admin kampus cantik dalam meminta izin harus benar-benar menunggu mahasiswi yang bersangkutan dan izinnya juga harus spesifik. Mahasiswi yang akan diunggah juga sebaiknya mempertimbangkan dengan matang dampak pengunggahan sebelum memberikan persetujuan pengunggahan foto dan data pribadinya di akun kampus cantik. Berbagai dampak yang dialami mahasiswi seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi dalam bermedia sosial dengan membentuk undang-undang perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Penulis: Desy