• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Akun Kampus Cantik, Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Akun Kampus Cantik, Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

  • 25 Agustus 2021, 20:17 WIB
  • Oleh: Satria
  • 12072
Akun Kampus Cantik, Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Tim mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tergabung dalam Tim PKM-RSH melakukan penelitian terhadap akun kampus cantik yang berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik.” Mereka adalah Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim tersebut menunjukkan bahwa mahasiwi-mahasiswi yang diunggah fotonya di akun kampus cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan sosial media. Gangguan tersebut menurut Whafiq berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi, dan berbagai gangguan lainnya.

Whafiq sebagai ketua tim menjelaskan bahwa walaupun melalui prosedur izin, sebanyak 55% mahasiswi yang diunggah foto dan data pribadinya di akun kampus cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

“Berdasarkan riset kami, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin. Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021 di 5 akun kampus cantik paling banyak pengikutnya di Indonesia, 5 mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin (menunggu benar-benar mendapatkan persetujuan). Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” ujarnya pada Selasa, (24/8).

Sebagaimana dijabarkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.

Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.

Selanjutnya, Whafiq memaparkan bahwa perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945. Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dimana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data. Dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.

Sehingga mereka yang melakukan penyebarluasan data tanpa izin, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 bahwa orang yang melakukan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

Dengan demikan, persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun kampus cantik menurut Whafiq adalah hal yang mutlak dilakukan. Sebab, ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.

“Harapannya, semoga kedepannya admin kampus cantik dalam meminta izin harus benar-benar menunggu mahasiswi yang bersangkutan dan izinnya juga harus spesifik. Mahasiswi yang akan diunggah juga sebaiknya mempertimbangkan dengan matang dampak pengunggahan sebelum memberikan persetujuan pengunggahan foto dan data pribadinya di akun kampus cantik. Berbagai dampak yang dialami mahasiswi seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi dalam bermedia sosial dengan membentuk undang-undang perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Pakar IT UGM: Waspadai Serangan Siber di Masa Pandemi

    Wednesday,22 July 2020 - 17:02
  • CfDS UGM Bersama Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Digital

    Monday,26 December 2022 - 15:55
  • Pemerintah Perlu Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi

    Tuesday,13 September 2022 - 21:07
  • UU PDP Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Digital Masyarakat

    Tuesday,27 September 2022 - 16:00
  • RUU PDP Melindungi Kepentingan Pelaku Ekonomi Digital

    Wednesday,27 October 2021 - 16:46

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual