• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

  • 30 Agustus 2021, 07:15 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 36815
Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., mengatakan MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945, sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut. Justru menurutnya jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik.

“Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang,” kata Andi Sandi menanggapi wacana amandemen UUD 1945, Senin (30/8).

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD  merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat.

“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” paparnya.

Menurutnya, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen. Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR. MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. Padahal, MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD. “Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi,” katanya.

Padahal, menurutnya saat ini dari aspek hukum tata negara, tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen. Namun, dari aspek politik menurutnya bisa saja kemungkinan terjadi. “Hanya saja sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang mendesak dari sisi politik,” ujarnya.

Andi Sandi juga sempat menyinggung terkait isu akan dikembalikannya haluan tentang penyelenggaraan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru. Menurutnya, aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen.

“Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945. Harus dipilih salah satu,” ungkapnya.

Penulis : Gusti Grehenson

Berita Terkait

  • Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

    Wednesday,12 February 2014 - 13:49
  • Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 Belum Mendesak

    Saturday,27 April 2013 - 19:01
  • Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

    Friday,19 November 2021 - 16:40
  • Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

    Tuesday,20 March 2007 - 10:55
  • MPR Serap Aspirasi di UGM Soal Wacana Hidupkan Kembali GBHN

    Monday,26 October 2020 - 15:53

Rilis Berita

  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung
  • UGM Ajak Perguruan Tinggi Daerah Berkolaborasi Dukung Pembangunan Smart City di IKN 31 January 2023
    Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas G
    Gloria
  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual