• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Luncurkan Layanan Legalisasi dengan Tanda Tangan Elektronik

UGM Luncurkan Layanan Legalisasi dengan Tanda Tangan Elektronik

  • 16 September 2021, 17:26 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 18235
UGM Luncurkan Layanan Legalisasi dengan Tanda Tangan Elektronik

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Prof. Dr. Paripurna, SH, M.Hum., LL.M., meluncurkan layanan legalisasi ijazah dan transkrip nilai secara online dengan tanda tangan elektronik, Kamis (16/9). Layanan ini telah mulai digunakan di Fakultas Teknik dan nantinya akan diperluas ke seluruh fakultas dan sekolah di UGM.

“Ini menandakan kemajuan yang signifikan dari segi administratif. Dengan tanda tangan elektronik banyak kepraktisan yang bisa dinikmati dan kepastian hukum lebih terjamin,” ucap Paripurna.

Tanda tangan elektronik dikembangkan oleh UGM bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). Paripurna menegaskan, dari segi hukum, tanda tangan elektronik dianggap sebagai tanda tangan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti.

Dengan tanda tangan elektronik, layanan legalisasi dapat diberikan dengan lebih mudah dan cepat melalui sistem informasi terintegrasi SIMASTER.

“Sepertinya hanya tanda tangan tetapi ini akan berdampak ke banyak hal. Cara yang tidak praktis dan memakan waktu lama bisa mengganggu proses administrasi dan mengganggu kemajuan Indonesia dalam memenangkan persaingan global,” terangnya.

Direktur Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc., mengungkapkan bahwa legalisasi tanda tangan elektronik diharapkan dapat diterapkan di seluruh fakultas dan sekolah pada bulan ini.

Usai peluncuran layanan, selanjutnya akan dilakukan pendataan verifikator di masing-masing fakultas serta sosialisasi kepada alumni, mitra, serta masyarakat luas.

“Legalisasi tanda tangan elektronik sebenarnya sudah diinisiasi sejak lama, tujuan utamanya supaya UGM ramah alumni dan ramah mitra. Di masa pandemi ini kami bisa mempercepat pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Danang.

Ia menambahkan, alumni yang mengajukan legalisasi dengan tanda tangan elektronik tidak dibebankan biaya legalisasi. Meski layanan ini sudah mulai diterapkan, layanan legalisasi yang dilakukan sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan basah masih dapat dilayani di fakultas masing-masing.

Untuk mendapatkan layanan, alumni UGM masuk ke Simaster dengan akun yang sudah dimiliki dan memilih layanan legalisasi pada menu Alumni. Proses legalisasi dilakukan selama 2 hari kerja, dan notifikasi pengajuan yang disetujui akan diberikan melalui email.   

“Untuk alumni yang belum memiliki akun Simaster bisa kami bantu dengan menggunakan email. Pastinya ke depan kami akan terus mengembangkan layanan dengan melengkapi data dan hal-hal lain yang diperlukan,” imbuhnya.

Tanda tangan elektronik mulai diterapkan di UGM setelah diluncurkan oleh Rektor UGM pada tanggal 17 Agustus 2020. Pada tahap pertama, tanda tangan elektronik diterapkan pada dokumen Kenaikan Gaji Berkala (KGB), dokumen Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dokumen Transkrip Nilai, dan dokumen pertanggungjawaban pada Proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Selanjutnya, TTE juga diterapkan pada dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan UGM, seperti dokumen ijazah, dokumen persuratan, dokumen pertanggungjawaban keuangan, dokumen Letter of Acceptance (LoA), dokumen sertifikat/penghargaan kegiatan, dan lain sebagainya.

 

Penulis: Gloria

Berita Terkait

  • UGM Luncurkan Layanan Legalisasi dengan Tanda Tangan Elektronik

    Thursday,16 September 2021 - 17:26
  • UGM Terapkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

    Thursday,13 August 2020 - 16:24
  • Rektor UGM Luncurkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

    Monday,17 August 2020 - 15:19
  • UU ITE Jamin Transaksi Elektronik

    Tuesday,03 June 2008 - 14:39
  • AINO Indonesia Memproses 102 Juta Transaksi Uang Elektronik Layanan Transportasi Massal

    Wednesday,02 November 2016 - 16:06

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual