• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

  • 15 Oktober 2021, 06:31 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 22320
UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

Teknologi kecerdasan artifisial (AI) mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Lewat teknologi ini bisa membantu pemerintah maupun industri dalam pengambilan keputusan lewat algoritma penyajian data secara lengkap, mempermudah dalam bisnis retail hingga membantu tenaga medis dalam menjangkau masyarakat lewat layanan konsultasi kesehatan secara online. Namun demikian, perkembangan AI juga memberikan dampak negatif terhadap hak cipta dan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan membuat aturan tegas soal perlindungan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kecerdasan artifisial melalui perubahan peraturan perundang-undangan maupun lewat interpretasi penafsiran hukum. Demikian yang mengemuka dalam Webinar Fakultas Hukum UGM yang bertajuk Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (14/10).

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, Ph.D., mengatakan kecerdasan artifisial dan teknologi informasi mengalami perkembangan maju dan pesat. Bahkan, kecerdasan artifisial saat ini sudah marak digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat seperti penggunaan deteksi wajah untuk membuka smartphone hingga layanan data pada transaksi belanja online. “Namun, dari sisi hukum banyak tantangan dihadapi terhadap hak kekayaan intelektual,” katanya.

Wamenkumham RI, Prof. Dr. Edward O.S Hiarej., menuturkan UU tentang Hak Cipta yang ada sekarang ini belum memikirkan soal perlindungan kecerdasan artifisial sehingga perlu terobosan dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, setiap UU membutuhkan penafsiran dan interpretasi bila terdapat penemuan hukum baru dimana pelanggaran tersebut tidak ditemukan dalam aturan yang ada. “Jika pembentuk UU gagal merumuskan norma maka perlu interpretasi dan penemuan hukum. AI (kecerdasan artifisial) saat ini berada pada fase dimana pembentuk UU tidak memikirkan peristiwa konkret tapi harus ada refleksi filsafati yang tidak lain adalah melindungi segenap kepentingan,”katanya.

Panji Wasmana, perwakilan dari Microsoft Indonesia, mengatakan kecerdasan artifisial mulai berkembang sejak 2016 lalu dimana AI mampu mengenali objeknya lewat deteksi wajah, kemampuan baca teks hingga kemampuan merespons bahasa.  “Saat ini kita hampir tidak bisa membedakan respons manusia maupun mesin,”katanya.

Meski teknologi AI memiliki kemampuan membangun persepsi lewat pembacaan visi dan percakapan para warganet, lalu kemampuan melakukan rekognisi  dengan mendalami makna tersirat dalam sebuah percakapan. Namun begitu, teknologi AI juga meninggalkan persoalan yang perlu diatur dan dicermati oleh pemerintah lewat regulasi tentang transparansi dan keamanan data pribadi agar betul-betul digunakan dengan sebaik-baiknya oleh industri dan lembaga pemerintah.

Ia menyebutkan dalam kemampuan AI deteksi wajah di awal sebelumnya tidak semuanya dibuat bisa mewakili wajah untuk semua populasi ras di muka bumi. Tidak hanya itu, soal teknologi deteksi wajah dan kemampuan pengenalan pola suara dan bahasa seharusnya dahulunya sulit diakses bagi mereka yang berkebutuhan khusus.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Teliti Perlindungan Hak Cipta Karya Digital di Internet

    Tuesday,26 July 2016 - 12:42
  • Teliti Pelanggaran Moral dalam UU Hak Cipta, Deputi Seswapres Raih Doktor

    Wednesday,05 May 2010 - 8:19
  • Dr. Reh Bungana: Foklor Perlu Diatur UU Secara Tersendiri

    Monday,10 February 2014 - 13:40
  • UGM Dirikan Program Studi Magister Kecerdasan Artifisial

    Thursday,02 June 2022 - 15:18
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

    Wednesday,20 September 2006 - 13:47

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual