• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

  • 15 Oktober 2021, 06:31 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 12600
  • PDF Version
UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial

Teknologi kecerdasan artifisial (AI) mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Lewat teknologi ini bisa membantu pemerintah maupun industri dalam pengambilan keputusan lewat algoritma penyajian data secara lengkap, mempermudah dalam bisnis retail hingga membantu tenaga medis dalam menjangkau masyarakat lewat layanan konsultasi kesehatan secara online. Namun demikian, perkembangan AI juga memberikan dampak negatif terhadap hak cipta dan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan membuat aturan tegas soal perlindungan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kecerdasan artifisial melalui perubahan peraturan perundang-undangan maupun lewat interpretasi penafsiran hukum. Demikian yang mengemuka dalam Webinar Fakultas Hukum UGM yang bertajuk Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (14/10).

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, Ph.D., mengatakan kecerdasan artifisial dan teknologi informasi mengalami perkembangan maju dan pesat. Bahkan, kecerdasan artifisial saat ini sudah marak digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat seperti penggunaan deteksi wajah untuk membuka smartphone hingga layanan data pada transaksi belanja online. “Namun, dari sisi hukum banyak tantangan dihadapi terhadap hak kekayaan intelektual,” katanya.

Wamenkumham RI, Prof. Dr. Edward O.S Hiarej., menuturkan UU tentang Hak Cipta yang ada sekarang ini belum memikirkan soal perlindungan kecerdasan artifisial sehingga perlu terobosan dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, setiap UU membutuhkan penafsiran dan interpretasi bila terdapat penemuan hukum baru dimana pelanggaran tersebut tidak ditemukan dalam aturan yang ada. “Jika pembentuk UU gagal merumuskan norma maka perlu interpretasi dan penemuan hukum. AI (kecerdasan artifisial) saat ini berada pada fase dimana pembentuk UU tidak memikirkan peristiwa konkret tapi harus ada refleksi filsafati yang tidak lain adalah melindungi segenap kepentingan,”katanya.

Panji Wasmana, perwakilan dari Microsoft Indonesia, mengatakan kecerdasan artifisial mulai berkembang sejak 2016 lalu dimana AI mampu mengenali objeknya lewat deteksi wajah, kemampuan baca teks hingga kemampuan merespons bahasa.  “Saat ini kita hampir tidak bisa membedakan respons manusia maupun mesin,”katanya.

Meski teknologi AI memiliki kemampuan membangun persepsi lewat pembacaan visi dan percakapan para warganet, lalu kemampuan melakukan rekognisi  dengan mendalami makna tersirat dalam sebuah percakapan. Namun begitu, teknologi AI juga meninggalkan persoalan yang perlu diatur dan dicermati oleh pemerintah lewat regulasi tentang transparansi dan keamanan data pribadi agar betul-betul digunakan dengan sebaik-baiknya oleh industri dan lembaga pemerintah.

Ia menyebutkan dalam kemampuan AI deteksi wajah di awal sebelumnya tidak semuanya dibuat bisa mewakili wajah untuk semua populasi ras di muka bumi. Tidak hanya itu, soal teknologi deteksi wajah dan kemampuan pengenalan pola suara dan bahasa seharusnya dahulunya sulit diakses bagi mereka yang berkebutuhan khusus.

Penulis : Gusti Grehenson 

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Teliti Perlindungan Hak Cipta Karya Digital di Internet

    Tuesday,26 July 2016 - 12:42
  • Teliti Pelanggaran Moral dalam UU Hak Cipta, Deputi Seswapres Raih Doktor

    Wednesday,05 May 2010 - 8:19
  • Dr. Reh Bungana: Foklor Perlu Diatur UU Secara Tersendiri

    Monday,10 February 2014 - 13:40
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

    Wednesday,20 September 2006 - 13:47
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

    Monday,09 April 2018 - 11:25

Rilis Berita

  • UGM Manfaatkan Lahan Tidur di Klaten Untuk Pengembangan Padi Unggul 18 May 2022
    Fakultas Pertanian UGM berkolaborasi dengan Taman Sehat Rejosari (Tasero) Delanggu Klat
    Gusti
  • Tim Catur UGM Raih Prestasi di GACC ke-25 di University of Malaya 18 May 2022
    Tim Catur UGM berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan dalam kejuaraan 25th Grand Asian Che
    Agung
  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual