Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tengah digodok di DPR RI. Mengutip dari laman DPR RI pada Minggu, (13/11), RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas tahun 2021 tersebut tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat 1. Sebagaimana yang diketahui, penerbitan UU PDP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi.
Koordinator JAPELIDI (Jaringan Pegiat Literasi Digital) sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Dr. Novi Kurnia, menuturkan aspek lain yang tidak boleh dipandang sebelah mata adalah kesadaran bagi masyarakat itu sendiri dalam menlindungi data pribadi.
“Jadi, kesiapan (dari segi regulasi) memang harus dimiliki, tapi yang paling utama menurut saya (adalah) fokus pada tindakan preventif-nya: UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu (yang) nomor satu,” tutur Novi dalam Webinar Digital Expert Talks #5 with Facebook Indonesia – ‘Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM pada Kamis, (11/11), lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Novi kembali mengingatkan betapa pentingnya literasi digital. Novi berharap semua pihak dapat saling bahu-membahu meningkatkan literasi digital tersebut.
Novi berharap masyarakat memiliki kesiapan yang cukup dalam menggunakan media digital. Masyarakat diharapkan menyadari bahwa mereka adalah subjek data dan data pribadi mereka tersebut harus dilindungi.
Hal ini misalnya seperti pemahaman terhadap pengertian data pribadi itu sendiri. Novi melihat di tengah masyarakat pengetahuan kepada apakah nama, nomor telepon, alamat rumah, dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi masih menjadi pertanyaan. Padahal, kata Novi, semua data tersebut termasuk kedalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan. Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting. Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon serta nama ibu kandung tersebut misalnya diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.
“Ini yang saya kira ‘PR’ (tugas) untuk kemudian kita sama-sama bergerak dari semua sisi: menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di bawahnya, menyiapkan proses transisi, termasuk tentu saja edukasi supaya semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga data priabdi orang lain,” pungkas Novi.
Penulis: Aji