• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

  • 19 November 2021, 16:40 WIB
  • Oleh: Ika
  • 8140
   Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof.Drs. K.H.Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen dalam perkembangannya, terutama pada batang tubuh. Ia mengatakan amanademen UUD 1945 seharusnya dilakukan dalam kerangka penyempurnaan aturan dasar menjadi lebih lengkap dan jelas sebagai solusi atas tuntutan kebutuhan bangsa untuk mencapai tujuan nasional.

“Namun faktanya, seperti yang telah dikemukakan oleh pakar/ahli yang juga hadir disini bahwa UUD 1945 hasil amandemen dinilai belum menunjukkan hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam Staatfundamentalnorm,” paparnya dalam Diskusi Kelompok Terumpun Refleksi Nilai Pancasila Dalam Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diselenggarakan BPIP bersama Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Jumat (19/11) di UC UGM.

Yudian menuturkan masih ada inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan ayat dalam UUD 1945 sehingga negara menjadi terjebak pada kekuasaan oligarki. Selain itu, praktik penyelenggaraan negara lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

“Melalui FGD ini BPIB berharap bisa mendapatkan masukan, aspirasi, dan pandangan kritis dari para pakar dan intelektual dalam rangka mewujudkan konstitusi berdasar pada Pancasila,”terangnya.

Sementara Rektor UGM yang diwakili Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UGM, drg. Ika Dewi Ana, M.Kes., Ph.D., mengatakan saat ini Indonesia dihadapkan dalam situasi dengan perubahan karakter Pancasila yang terus merosot dari tahun ke tahun. Hal itu dikarenakan belum adanya kesamaan batin dalam menempatkan Pancasila dalam sistem pendidikan. Banyak terjadi inklusi sosial seperti polarisasi dan fragmentasi di masyarakat. 

“Tantangan dan dinamika akan terus berkembang dan sebelum ancaman tersebut datang maka tindakan untuk mereposisi Pancasila perlu dalam mewariskan ilmu dan karakter Pancasila,” jelasnya.

UGM melalui PSP, lanjutnya, telah lama menengarai peraturan perundangan-undangan tidak sejalan dengan Pancasila. Padahal, seharusnya produk kebijakan publik dan perundang-undangan dibentuk untuk menguatan Pancasila dan tujuan bernegara. Oleh sebab itu, kondisi ini perlu direfleksikan dan UGM sebagai universitas Pancasila terus teguh mengemban amanat menjadikan Pancasila sebagai landasan penyelengaraan negara.

“Di tengah pandemi UGM menyambut momen-momen akademis sebagai bagian tugas bersama untuk ikhtiar mendudukan yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan diskusi ini sejalan dengan jati diri UGM sebagai universitas Pancasila,” katanya.

Diskusi kali ini diselenggarakan secara luring terbatas dan daring dengan menghadirkan sejumlah pakar dari UGM, UI dan Universitas Diponegoro. Beberapa diantaranya adalah dari Prof. Dr. Sofian Efendi, B.A. (Hons.)., M.A., M.P.I.A., Ph.D., (FISIPOL UGM), Prof. Dr. H. Kaelan, M.S., (Filsafat UGM), Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat, M.Sc., (FEB UGM), Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp.AK., (FKKMK UGM), Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., (FH Universitas Diponegoro), dan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (FH UI).

Penulis; Ika

Berita Terkait

  • Produk Legislasi dan Regulasi Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

    Friday,04 June 2010 - 20:54
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

    Wednesday,12 February 2014 - 13:49
  • Kongres Pancasila Usulkan Sertifikasi Guru Pancasila

    Monday,03 June 2013 - 10:47
  • Fakultas Filsafat-RRI Gelar Dialog Interaktif Pancasila

    Monday,29 August 2022 - 15:09

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual