Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data pribadi. Melalui survei tersebut, CFDS menemukan ternyata baru sedikit masyarakat Indonesia yang bisa membedakan data mana yang termasuk data pribadi dan bukan. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan tim peneliti sekaligus Manager Digital Intelligence Lab CfDS, Paska Darmawan, dalam seminar hasil penelitian yang ditayangkan melalui kanal Youtube CfDS UGM pada Selasa, (30/11).
Survei yang dilakukan dari tanggal 21 Oktober sampai 1 November 2021 tersebut berhasil mengumpulkan data dari 2401 responden yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Semua responden diketahui berada dalam rentang usia 13-80 tahun. Mayoritas responden atau sebanyak 53,3% memiliki ijazah SMA/sederajat serta 27,5% lainnya memiliki ijazah strata 1 atau sarjana.
Dalam survei mereka, Paska mengungkapkan bahwa ketika responden ditanyakan apakah mereka mengetahui terkait yang dimaksud dengan data pribadi, hampir dari keseluruhan responden atau sebanyak 98,9% mengaku mengetahui hal tersebut. Namun, ketika para responden tersebut diminta untuk membedakan mana yang merupakan data pribadi dan bukan, ternyata hanya 18,4% (441 dari 2401 responden) responden yang mampu mengidentifikasinya dengan benar.
“Tetapi ketika kami (peneliti) meminta responden untuk mengidentifikasi kira-kira apa saja yang termasuk sebagai data pribadi, ternyata hanya 18,4% responden saja yang mampu mengidentifikasi jenis-jenis data pribadi secara lengkap dan benar. Sehingga disini bisa dilihat ada GAP antara persepsi masyarakat tentang apakah mereka mengetahui tentang data pribadi atau tidak dengan realitanya,” tutur Paska dalam publikasi hasil riset mereka.
“Setelah responden ditanyakan terkait persepsi mereka terkait pengetahuan data pribadi, responden kemudian diuji menentukan. Apakah data A termasuk data pribadi atau tidak, data B termasuk data pribadi atau tidak,” jelas Paska.
Oleh karena itu, CfDS UGM berharap, kedepannya, upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat semakin digalakkan. CfDS UGM merekomendasikan pendekatan multi-stakeholder baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan tingkat dasar sampai universitas, sektor privat/platform teknologi, serta lembaga masyarakat, guna mencapai capaian tersebut.
Selain itu, survei CfDS UGM turut mengungkapkan sebanyak 88,4% responden sangat setuju bila RUU PDP segera disahkan. Dibalik itu, berhasil diketahui pula bahwa responden memiliki kekhawatiran yang tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka. Sebanyak 78,7% responden mengaku sangat khawatir jika data pribadi mereka disalahkan oleh perusahaan, pemerintahan, maupun pihak ketiga.
Penulis: Aji