• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

  • 17 Desember 2021, 03:39 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3311
Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

Muncul perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi dari implikasi putusan MK mengenai 12 permohonan UU Cipta Kerja (UUCK) pada tanggal 25 November lalu. Hanya 1 perkara yang dikabulkan oleh MK terkait dengan pengujian formil (Perkara No. 91/PUU-XVIII/2020). Satu perkara tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing. Serta 10 perkara lainnya terkait dengan pengujian materil tidak dapat diterima karena permohonan kehilangan objek sebab MK telah menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat.

“Dalam Amar Putusan No 91/PPU-XVII/ 20 kita dapat melihat secara substansi terdapat 3 kata negatif,” ungkap Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.Phil., Ph.D dalam Seminar Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Fakultas Hukum UGM pada Rabu (15/12).

Mahaarum menjelaskan terdapat 3 kemungkinan yang dapat terjadi yaitu akan adanya perubahan formil, terjadi perubahan perubahan formil dan substansial, serta tidak akan melakukan perubahan.

Dalam sesi yang ia bawakan, Yance Arizona, SH, MH, MA. menjelaskan mengenai 10 proposisi argumen mengenai UUCK, Putusan MK, dan respons pemerintah.

UUCK adalah wujud authoritarian neoliberal cositualinalism, sudah ditentang masyarakat sejak awal pembentukan, MK menyatakan UUCK cacat formal, UUCK masih sah namun pelaksanaannya harus ditangguhkan, putusan MK memberikan sinyal perlu adanya penataan ulang tentang prosedur pembentukan peraturan.

Pembentukan undang undang harus menjamin meaningful participation, perlu lebih dari sekedar MK untuk melakukan pengendalian pembentukan undang undang, putusan MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, serta cara terbaik pemerintah untuk memperbaiki UUCK adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.

“Bagi saya putusan MK no 91 ada poin penting dan silang pendapat. Menurut berbagai pihak yang menekuni studi putusan melihat terdapat beberapa bagian tidak penting untuk dicantumkan,” ujar Dr. Herlambang Perdana Wiratama, S.H., M.A. dalam pemaparannya.

Beberapa hal menjadi paradox. Herlambang menjelaskan, artinya premis yang digunakan, dan proses penarikan kesimpulan, dan pada akhir pengambilan keputusan tidak ada kesinambungan.

“Putusan MK ini bukan sebagai jalan tengah namun sebagai jalan pemerintah yang mana MK memberikan rambu rambu di dalamnya sehingga jalan ini dapat digunakan dengan baik,” jelas I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD. saat memberikan perspektif berdasarkan aspek politik ebilikasi.

Ia menambahkan, kita juga harus melihat posisi politis MK dalam memberikan legitimasi bagi UUCK. Karena faktanya perlawanan masyarakat terhadap UUCK bukan hanya dalam prosedur pembuatan peraturan tetapi juga dalam tataran paradigmanya yang meletakkan pertumbuhan ekonomi di atas kepentingan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Penulis: Khansa

 

Berita Terkait

  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Merubah Mind-set dan Cultural-set Aparatur Melalui UU Adminstrasi Pemerintahan

    Wednesday,04 June 2008 - 14:38
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

    Wednesday,20 September 2006 - 13:47
  • Tanggapi Maraknya Transaksi Digital, Fakultas Hukum UGM Gelar Diskusi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

    Tuesday,17 January 2023 - 8:10
  • Puspar UGM Gelar Seminar Urgensi Penyempurnaan UU Kepariwisataan

    Wednesday,27 July 2022 - 17:41

Rilis Berita

  • Inisasi Konsorsium Riset Kopi, UGM Terima Kunjungan Tim Riset Kopi University of California 06 June 2023
    UGM menerima kunjungan tim riset kopi dari University of California-Davis, Selasa (6/6)
    Ika
  • Arie Sujito: Jadikan KKN Sebagai Panggilan Jiwa 06 June 2023
    Wakil Rektor Bidang  Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni, Universitas GAdja
    Gusti
  • Guru Besar Baru UGM Ratna Susandarini Angkat Pentingnya Revitalisasi Taksonomi 06 June 2023
    Krisis biodiversitas akibat kerusakan habitat, alih fungsi lahan, dan eksploitasi
    Gloria
  • Hakikat HAM 06 June 2023
    Oleh Dr. Bagus Riyono, M.A., Psikolog. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
    Universitas Gadjah Mada
  • LPPT UGM Raih Penghargaan dari Kemenkes RI 06 June 2023
    Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) UGM mendapat penghargaan dari Menteri Keseha
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual