• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

  • 17 Desember 2021, 03:53 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4377
  • PDF Version
Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja” pada Kamis, (16/12). Seminar ini membahas 6 klaster substansi UUCG meliputi bisnis, perpajakan, administrasi pemerintahan, pidana, ketenagakerjaan dan pertanahan yang disoroti oleh 6 pembicara.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa UUCK inkonstitutional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Mahkamah juga memutuskan agar ada penangguhan pelaksanaan UUCK yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun, hal-hal strategis dan berdampak luas serta kebijakan strategis yang terdapat dalam putusan tersebut membuka ruang multi-interpretasi baru.

Karina Putri mengungkapkan arti penting untuk menengok kembali urgensi menggunakan Ease of Doing Business (EODB) sebagai tool utama untuk pengambilan kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Seperti yang diketahui Bank Dunia pun mulai berani berterus terang bahwa adanya data irregularities terkait peringkat EODB sebuah negara yang mencoreng kredibilitas institusi tersebut sebagai lembaga pemeringkat,” papar dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Dari klaster Perpajakan, Taufiq Adiyanto, menyatakan bahwa hadirnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dapat mengubah haluan pelaksanaan agenda perpajakan pemerintah Indonesia.

“Beragamnya interpretasi terhadap pelaksanaan dari Amar ke-7 Putusan MK dan risiko apabila perbaikan UUCK tidak dilakukan sesuai waktu yang diberikan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum di sektor perpajakan. Di antaranya pembebasan PPh terhadap dividen, restitusi PPN batubara dan penyesuaian dari tarif pajak dan tarif retribusi daerah,”

Dari sisi hukum Pidana, M. Fatahillah Akbar mengungkapkan bahwa Penuntutan Ketentuan Pidana dalam UUCK dapat ditafsirkan sebagai salah satu tindakan strategis jika merujuk pada Pasal 4 UUCK.

“Jika dikaji secara komprehensif juga terdapat lebih dari 100 putusan pidana yang didasarkan pada UUCK, sehingga bisa dinyatakan juga sebagai dampak yang meluas. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemidanaan berdasarkan UUCK ditangguhkan untuk sementara. Namun, penangguhan pemidanaan berdasarkan UUCK ini akan menimbulkan pertanyaan, apakah pemidanaan dengan undang-undang sebelumnya dimungkinkan,” papar Fatahillah.

Masih terkait asas lex favor reo di bidang administrasi pemerintahan, Hendry Julian Noor, menggarisbawahi (keputusan) fiktif positif UUCK membuka celah perilaku koruptif tanpa pengawasan PTUN. Hal ini mengingat bukan tidak mungkin sikap diam tersebut dilakukan dengan sengaja atas dasar kerja sama untuk melakukan kesepakatan yang koruptif (devil’s agreement) antara pemohon dengan Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Susilo Andi Darma mengungkapkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK dianggap tidak berpihak pada pekerja/ buruh, seperti pada PP terkait Tenaga Kerja Asing. PP tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.


Dari klaster pertanahan, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan setelah adanya putusan MK ini, meliputi perbaikan substansi pertanahan dalam UUCK dan peraturan pelaksanaannya serta konsepsi, prinsip, dan asas-asas Hukum Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1960 (UUPA) harus menjadi satu-satunya landasan pengaturan pertanahan.

 

Selengkapnya klik disini

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

    Friday,17 December 2021 - 3:53
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

    Wednesday,20 September 2006 - 13:47
  • Tidak Konsisten, Putusan MA terhadap Upaya Hukum PK

    Friday,21 August 2009 - 8:34
  • Perlu Revisi Undang-Undang Pendidikan Nasional

    Monday,28 June 2021 - 14:59

Rilis Berita

  • UGM Segera Bangun Kawasan Kerohanian 21 May 2022
    UGM akan memulai pembangunan Kawasan Kerohanian dengan sejumlah bangunan untuk mewadahi kegiatan
    Satria
  • Rektor UGM Pastikan Pelaksanaan UTBK 2022 di UGM Berjalan Lancar 21 May 2022
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., melakukan peninjauan pelak
    Ika
  • Rektor Resmikan Wisma MIC UGM 21 May 2022
    Ika
  • Pembukaan Rangkaian Dies Natalis Fakultas Filsafat UGM ke-55 21 May 2022
    Rangkaian acara Dies Natalis ke-55 Fakultas Filsafat UGM resmi dibuka, Jumat (20/5). Acara pembuk
    Satria
  • Harapan Warga UGM Pada Rektor Baru 20 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D., terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual