• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

  • 17 Desember 2021, 03:53 WIB
  • Oleh: Satria
  • 6996
Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja” pada Kamis, (16/12). Seminar ini membahas 6 klaster substansi UUCG meliputi bisnis, perpajakan, administrasi pemerintahan, pidana, ketenagakerjaan dan pertanahan yang disoroti oleh 6 pembicara.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa UUCK inkonstitutional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Mahkamah juga memutuskan agar ada penangguhan pelaksanaan UUCK yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun, hal-hal strategis dan berdampak luas serta kebijakan strategis yang terdapat dalam putusan tersebut membuka ruang multi-interpretasi baru.

Karina Putri mengungkapkan arti penting untuk menengok kembali urgensi menggunakan Ease of Doing Business (EODB) sebagai tool utama untuk pengambilan kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Seperti yang diketahui Bank Dunia pun mulai berani berterus terang bahwa adanya data irregularities terkait peringkat EODB sebuah negara yang mencoreng kredibilitas institusi tersebut sebagai lembaga pemeringkat,” papar dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Dari klaster Perpajakan, Taufiq Adiyanto, menyatakan bahwa hadirnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dapat mengubah haluan pelaksanaan agenda perpajakan pemerintah Indonesia.

“Beragamnya interpretasi terhadap pelaksanaan dari Amar ke-7 Putusan MK dan risiko apabila perbaikan UUCK tidak dilakukan sesuai waktu yang diberikan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum di sektor perpajakan. Di antaranya pembebasan PPh terhadap dividen, restitusi PPN batubara dan penyesuaian dari tarif pajak dan tarif retribusi daerah,”

Dari sisi hukum Pidana, M. Fatahillah Akbar mengungkapkan bahwa Penuntutan Ketentuan Pidana dalam UUCK dapat ditafsirkan sebagai salah satu tindakan strategis jika merujuk pada Pasal 4 UUCK.

“Jika dikaji secara komprehensif juga terdapat lebih dari 100 putusan pidana yang didasarkan pada UUCK, sehingga bisa dinyatakan juga sebagai dampak yang meluas. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemidanaan berdasarkan UUCK ditangguhkan untuk sementara. Namun, penangguhan pemidanaan berdasarkan UUCK ini akan menimbulkan pertanyaan, apakah pemidanaan dengan undang-undang sebelumnya dimungkinkan,” papar Fatahillah.

Masih terkait asas lex favor reo di bidang administrasi pemerintahan, Hendry Julian Noor, menggarisbawahi (keputusan) fiktif positif UUCK membuka celah perilaku koruptif tanpa pengawasan PTUN. Hal ini mengingat bukan tidak mungkin sikap diam tersebut dilakukan dengan sengaja atas dasar kerja sama untuk melakukan kesepakatan yang koruptif (devil’s agreement) antara pemohon dengan Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Susilo Andi Darma mengungkapkan banyak Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK dianggap tidak berpihak pada pekerja/ buruh, seperti pada PP terkait Tenaga Kerja Asing. PP tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.


Dari klaster pertanahan, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan setelah adanya putusan MK ini, meliputi perbaikan substansi pertanahan dalam UUCK dan peraturan pelaksanaannya serta konsepsi, prinsip, dan asas-asas Hukum Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1960 (UUPA) harus menjadi satu-satunya landasan pengaturan pertanahan.

 

Selengkapnya klik disini

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja

    Friday,17 December 2021 - 3:53
  • PUKAT UGM Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi

    Tuesday,06 October 2020 - 15:58
  • Tanggapi Maraknya Transaksi Digital, Fakultas Hukum UGM Gelar Diskusi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

    Tuesday,17 January 2023 - 8:10
  • Tidak Konsisten, Putusan MA terhadap Upaya Hukum PK

    Friday,21 August 2009 - 8:34
  • Perlu Meratifikasi Undang-undang Hak Cipta

    Wednesday,20 September 2006 - 13:47

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual