Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum, M.Sc., menilai bahwa proses pengajuan gelar guru besar atau profesor tidak terlalu sulit. Ia pun mendorong lebih banyak dosen muda untuk mengurus kenaikan pangkat dosen sebagai Guru Besar, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada departemen, fakultas, dan universitas.
“Persyaratannya memang ketat, tetapi ada panduan yang jelas. Kelengkapannya saja yang menentukan cepat atau lambat,” ucapnya, Kamis (27/1).
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor mempunyai kewenangan membimbing calon doktor, dan memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen sebagaimana dikutip dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen terdiri dari unsur utama yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Maksum menerangkan, di UGM sendiri pimpinan fakultas dan universitas berkomitmen untuk mendukung proses promosi guru besar dan kenaikan pangkat dosen. Proses pengajuan, jelasnya, dimulai dari Departemen, lalu berlanjut ke tingkat Fakultas dan Universitas sebelum diajukan kepada Kementerian.
Prosedur serta persyaratan ini menurutnya cukup detiail dan jelas sehingga para dosen tidak perlu ragu untuk mengurus kenaikan pangkat.
“Jangan dibayangkan itu sulit. Proses penilaian itu cepat karena sudah ada panduan Penilaian Angka Kredit yang terstandar, evaluasinya juga sudah standar. Jadi tidak ada yang bisa macam-macam, tidak ada likes and dislikes,” terangnya.
UGM sendiri saat ini memiliki 362 guru besar, dan akan terus mendorong peningkatan jumlah guru besar yang mampu berkontribusi pada pengembangan keilmuan sesuai bidang masing-masing. Jabatan guru besar, menurut Maksum, bukan untuk dinikmati sendiri. Dosen yang telah menyandang gelar profesor wajib memberi kontribusi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Untuk jadi profesor tidak sulit, tetapi apa yang akan dikerjakan setelah jadi profesor itu kuncinya, karena tuntutannya sangat besar,” ucapnya.
Untuk meningkatkan jumlah guru besar, menurutnya perlu ada upaya stimulatif untuk mendorong para dosen mengurus kenaikan pangkat. Jika diperlukan, fakultas atau departemen bisa menyediakan tenaga teknis yang membantu pada aspek administratif agar proses pengurusan kenaikan pangkat bisa berjalan bersamaan dengan pelaksanaan tugas pokok dosen.
Penulis: Gloria