• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensitif Terhadap Pekerja

Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensitif Terhadap Pekerja

  • 01 Maret 2022, 19:32 WIB
  • Oleh: Ika
  • 1297
  • PDF Version
Pakar Kebijakan Publi UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensistif Terhadap Pekerja

Pakar Kebijkan Publik UGM, Dr. Agus Heruanto Hadna, menilai kebijakan pemerintah soal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki pensiun yakni di usia 56 tahun sebagai kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik karena proses penyusunannya tidak berdasarkan pada evidence based.

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," tuturnya.

Ia mengatakan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS. Padahal, persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT  belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun. Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

 "Kondisi pekerja sektor swasta dimanapun itu tidak pasti sehingga penentuan batas usia ini sangat sulit bagi mereka. Seringnya kebijakan publik dibuat berdasar insting atau analogi kasus lain. Takutnya ini dianalogikan dengan PNS dan ini berbahaya kalau tanpa analisis mendalam,"urainya. 

Hadna menjelaskan dalam kebijakan publik merupakan suatu hal lumrah apabila terdapat perubahan kebijakan. Kendati begitu, perubahan kebijakan menjadi sesuatu hal yang aneh ketika baru diterapkan lalu diganti lagi dalam waktu dekat.

"Jadi, aneh ketika baru diterapkan seminggu lalu diganti," katanya.

Ia mengungkapkan perubahan kebijakan bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya hal serupa juga terjadi pada kebijakan ekspor batu bara. Kebijakan baru diterapkan namun satu minggu kemudian dicabut. 

Kebijakan JHT, lanjutnya, merupakan kebijakan yang bersifat redistributif dan sangat sensitif. Sebab, di dalamnya banyak pihak kepentingan, banyak aktor yang terlibat, dan sangat kompleks.

"Ada satu resources yang seharusnya dimiliki karyawan dan pekerja tapi ibaratnya itu ditahan hingga usia 56 tahun baru bisa diambil. Ini masuk kebijakan yang redistributif dan sangat sensitif, serta berisiko tinggi jika diimplementasikan," paparnya.

Penulis: Ika
Foto: bpjs ketenagakerjaan.go.id

Berita Terkait

  • Pakar ASEAN Bahas Isu Agama dan Multikulturalisme di Yogyakarta

    Monday,17 March 2014 - 12:32
  • Pakar UGM-Korea Bahas Manajemen Kebijakan Bencana Alam dan Reformasi Birokrasi

    Saturday,09 July 2011 - 12:55
  • KEBIJAKAN PUBLIK PERSPEKRIF HAM

    Tuesday,19 July 2005 - 10:56
  • Pakar UGM: Pemerintah Perlu Cari Program Alternatif Bantuan Subsidi Bagi Pekerja Informal

    Friday,04 September 2020 - 11:29
  • Kebijakan Publik harus Bersifat Cerdas, Bijaksana dan Memberi Harapan

    Saturday,15 November 2008 - 8:49

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual