• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensitif Terhadap Pekerja

Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensitif Terhadap Pekerja

  • 01 Maret 2022, 19:32 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6670
Pakar Kebijakan Publi UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensistif Terhadap Pekerja

Pakar Kebijkan Publik UGM, Dr. Agus Heruanto Hadna, menilai kebijakan pemerintah soal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki pensiun yakni di usia 56 tahun sebagai kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik karena proses penyusunannya tidak berdasarkan pada evidence based.

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," tuturnya.

Ia mengatakan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS. Padahal, persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT  belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun. Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

 "Kondisi pekerja sektor swasta dimanapun itu tidak pasti sehingga penentuan batas usia ini sangat sulit bagi mereka. Seringnya kebijakan publik dibuat berdasar insting atau analogi kasus lain. Takutnya ini dianalogikan dengan PNS dan ini berbahaya kalau tanpa analisis mendalam,"urainya. 

Hadna menjelaskan dalam kebijakan publik merupakan suatu hal lumrah apabila terdapat perubahan kebijakan. Kendati begitu, perubahan kebijakan menjadi sesuatu hal yang aneh ketika baru diterapkan lalu diganti lagi dalam waktu dekat.

"Jadi, aneh ketika baru diterapkan seminggu lalu diganti," katanya.

Ia mengungkapkan perubahan kebijakan bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya hal serupa juga terjadi pada kebijakan ekspor batu bara. Kebijakan baru diterapkan namun satu minggu kemudian dicabut. 

Kebijakan JHT, lanjutnya, merupakan kebijakan yang bersifat redistributif dan sangat sensitif. Sebab, di dalamnya banyak pihak kepentingan, banyak aktor yang terlibat, dan sangat kompleks.

"Ada satu resources yang seharusnya dimiliki karyawan dan pekerja tapi ibaratnya itu ditahan hingga usia 56 tahun baru bisa diambil. Ini masuk kebijakan yang redistributif dan sangat sensitif, serta berisiko tinggi jika diimplementasikan," paparnya.

Penulis: Ika
Foto: bpjs ketenagakerjaan.go.id

Berita Terkait

  • Pakar ASEAN Bahas Isu Agama dan Multikulturalisme di Yogyakarta

    Monday,17 March 2014 - 12:32
  • Pakar UGM-Korea Bahas Manajemen Kebijakan Bencana Alam dan Reformasi Birokrasi

    Saturday,09 July 2011 - 12:55
  • KEBIJAKAN PUBLIK PERSPEKRIF HAM

    Tuesday,19 July 2005 - 10:56
  • Pakar UGM: Pemerintah Perlu Cari Program Alternatif Bantuan Subsidi Bagi Pekerja Informal

    Friday,04 September 2020 - 11:29
  • Kebijakan Publik harus Bersifat Cerdas, Bijaksana dan Memberi Harapan

    Saturday,15 November 2008 - 8:49

Rilis Berita

  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria
  • UGM Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kampus Menuju WBK dan WBBM 27 January 2023
    UGM melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas di lingkungan kampus, Jumat (27/1)
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual