• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Penodaan Agama Layak Dicabut

UU Penodaan Agama Layak Dicabut

  • 12 April 2010, 11:27 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6343

Minggu ini, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar uji materi UU Penodaan Agama. Banyak reaksi yang muncul seputar wacana akan adanya permohonan pencabutan undang-undang ini. Direktur Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya/CRCS UGM, Dr. Zainal Abidin Bagir, menyebutkan UU Penodaan Agama layak untuk dicabut karena keberadaannya bertentangan dengan konstitusi. “Meskipun niat yang tergambar dalam judul UU ini mengisyaratkan perlindungan negara terhadap umat beragama di Indonesia, tetapi dalam praktiknya tejadi ekses yang sangat merugikan,” jelasnya.

Menurut Bagir, yang menjadi pokok persoalan dalam UU No.1/PNPS/1965 ini dengan adanya penetapan “pokok-pokok ajaran agama” yang menjadi standar untuk mengukur penafsiran ataupun perbuatan menyimpang, tidak dapat menjadi alasan suatu tindakan hukum tanpa membebani pemerintah secara langsung atau tidak dengan otoritas keagamaan terlalu besar. Selain itu, undang-undang ini secara eksplisit melakukan diskriminasi karena hanya mengakui enam agama, yang berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain.

“Dari segi isi, undang-undang ini memiliki kelemahan pada ketidakmampuannya membedakan tindakan yang dapat dikriminalkan dengan sekadar perbedaan penafsiran atau dengan pernyataan dan tindakan yang dianggap keliru oleh suatu kelompok dalam agama-agama. Jadi, tidak ada alasan hukum yang bisa menghalangi dicabutnya UU ini,” katanya di Ruang Fortakgama UGM, Jumat (9/4).

Hukum yang melindungi pemeluk agama, imbuhnya, diperlukan untuk kasus yang jelas-jelas merupakan hasutan untuk kebencian, permusuhan/kekerasan atas komunitas agama. Dalam hal ini, menjadi tidak jelas apakah undang-undang penodaan agama menjaga ketertiban atau justru menjustifikasi ketertiban atas nama "penodaan" agama. “Apabila UU tersebut akan dicabut, seyogianya peraturan penggantinya dapat memilah hal-hal yang dapat dipidanakan dan apa yang bisa diterima sebagai perbedaan dalam suatu agama,” tegasnya.

Menanggapi beberapa pihak yang berkeberatan atas dicabutnya undang-undang ini karena dianggap akan semakin mendorong lahirnya ajaran sempalan dan aliran sesat di Indonesia, Suhadi Cholil, M.A., peneliti CRCS UGM, mengatakan perbedaan merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat direduksi, juga dijamin oleh konsensus umum dalam Pasal 29 UUD 1945. Jika perbedaan menjadi perselisihan, dialog merupakan jalan bagi masyarakat untuk memecahkan berbagai permasalahan.

Dikatakan Suhadi, “Jika UU ini benar-benar dicabut, masyarakat memang harus lebih toleran dalam menerima berbagai perbedaan. Apapun keputusan yang diambil MK akan menjadi keputusan historis untuk mulai memecahkan problem besar tentang hubungan negara dengan agama di Indonesia,” pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • UU Penodaan Agama Tak Penuhi Asas Lex Certa

    Tuesday,20 April 2010 - 7:51
  • Pasca Reformasi, Jumlah Kasus yang Diadili Terkait Penodaan Agama Meningkat

    Thursday,27 September 2012 - 15:18
  • Ifdal Kasim: Negara Belum Sepenuhnya Memproteksi Kehidupan Beragama Warganya

    Monday,01 February 2010 - 15:58
  • Mahfud MD: Perbedaan itu Anugerah

    Saturday,31 August 2013 - 14:39
  • Kasus Penodaan Agama Masih Akan Warnai 2013

    Friday,26 April 2013 - 7:30

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual