• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Kabar Fakultas
  • Mengenal Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

Mengenal Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

  • 30 Maret 2022, 16:01 WIB
  • Oleh: Satria
  • 13367
Mengenal Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

Departemen Hukum Islam, Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Kolaborasi Penyuluhan Hukum dengan Pengadilan Agama Sleman, DIY dengan tema “Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia” secara daring melalui Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM pada Jumat, (25/3).

Pada sesi pertama, Dr. Hartini, S.H. M.Si., Dosen Fakultas Hukum UGM, lebih banyak membahas mengenai status anak dalam hukum perkawinan khususnya hukum perkawinan Islam yang ada di Indonesia.

“Pengaturan mengenai status anak ini sangat-sangat berviariasi, antara lain diatur dalam UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Administrasi Kependudukan, KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), SEMA/PERMA, Putusan Mahkamah Konstitusi, Fatwa MUI, dan lain sebagainya,” papar Hartini.

Anak di Indonesia menurut Hartini masih dikualifikasi berdasarkan status perkawinan atau kedudukan-kedudukan tertentu.

“Kalau kita lihat status anak dilihat dari status perkawinan orang tuanya, itu ada yang disebut dengan anak sah (anak dari perkawinan yang sah), dan ada juga anak yang lahir di luar perkawinan (anak lahir dari perkawinan tidak certatat dan anak lahir dari hubungan tanpa pernikahan). Status anak juga bisa di kualifikasi tanpa hubungan darah dengan orang tua dan ditetapkan oleh pengadilan, misalnya anak angkat dan anak Istilhaq (pengakuan terhadap seorang anak sebagai anaknya yang sah),” ujar Hartini.

Hartini memberikan catatan penting mengenai hak-hak anak dalam beberapa kondisi.

“Pertama, batas usia anak masih berbeda-beda yang berimplikasi pada beberapa persoalan. Sebenarnya kapan berakhirnya perwalian anak? Lalu, kapan berakhirnya pemeliharaan anak? Pada usia 21 tahun atau 18 tahun? Karena disini ada ketentuan KHI vs. UU Perlindungan Anak, dll. Kedua, perlu memperhatikan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 02 Tahun 2019,” tuturnya.

Sebagai penutup, Hartini juga menyampaikan eksistensi Pasal 42 UU Perkawinan, Pasal 99 KHI, dan Pasal 53 KHI sebagai ketentuan hukum negara, dalam beberapa hal belum sepenuhnya berhasil mengatasi perbedaan pendapat karena masih terdapat ganjalan terkait dengan “rasa/nurani hukum yang belum sesuai.

Pada sesi kedua, Juharni, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sleman, memaparkan persoalan hukum anak dari sisi praktis.

“Pengadilan agama berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili terkait masalah-masalah atau permohonan  penetapan tentang anak sah/yuridis dan anak biologis, hak-hak anak dari orang tuanya, dari orang tuanya yang bercerai, dari orang tuanya yang meninggal, masalah perwalian, dispensasi kawin, masalah pengangkatan anak, masalah pengakuan/ pengesahan anak, masalah pengingkaran anak, dan sebagainya,” papar Juharni.

Selanjutnya, Juharni menuturkan bahwa penelantaran anak termasuk tindakan KDRT. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menempatkan anak sebagai bagian dari keluarga sebagai subjek yang harus dilindungi dan dicukupi kebutuhannya oleh orang tuanya.

“Penelantaran terhadap anak dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT yang diancam dengan hukuman pidana,” ujar Juharni.

Diskusi lengkap mengenai “Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia” dapat Anda saksikan disini.

 

Penulis: Desy

Berita Terkait

  • 18,9 % Anak Balita Papua Malnutrisi

    Friday,16 December 2011 - 5:44
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

    Thursday,25 February 2016 - 15:28
  • ‘A Slice of India’, Mengenal India Lebih Dekat

    Tuesday,15 November 2011 - 14:27
  • My Teacher Tangram, Mainan Edukatif Tingkatkan Kognisi Anak

    Tuesday,08 September 2015 - 12:20
  • Dosen UGM Gagas Apoteker Cilik

    Monday,04 January 2016 - 12:06

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual