Di era pandemi COVID-19 masyarakat semakin familiar dengan layanan teknologi kesehatan atau healthtech, salah satunya telemedicine. Kini, hanya dengan jangkauan jari masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi dengan dokter, memesan obat, serta layanan kesehatan lainnya melalui aplikasi di ponsel.
Tim Peneliti UGM yang dipimpin oleh dr. E. Elsa Herdiana Murhandarwati melakukan kajian mengenai mekanisme regulatory sandbox yang dapat diimplementasikan di sektor kesehatan digital.
“Inovasi healthtech yang bersifat disruptif menawarkan potensi sekaligus tantangan bagi Kementerian Kesehatan Indonesia dalam mengawasi dan menyusun regulasi,” ucap Elsa.
Regulatory sandbox sendiri adalah suatu mekanisme pengujian yang dilakukan dalam ruang lingkup terbatas untuk menguji keandalan suatu inovasi, fungsionalitas, maupun keamanannya.
Di Indonesia, regulatory sandbox baru diimplementasikan di sektor keuangan, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan setiap produk fintech yang beredar di Indonesia terjamin andal, aman, dan berkualitas ketika digunakan oleh masyarakat.
Tidak hanya untuk melindungi konsumen, pendekatan ini menurutnya juga berdampak baik pada pemilik inovasi karena nilai produknya bertambah karena terbukti telah melalui proses pengujian produk yang ketat oleh tim ahli.
Untuk menjajaki tata kelola regulatory sandbox kesehatan secara keseluruhan, tim peneliti UGM melakukan uji coba pada teknologi digital yang dimanfaatkan untuk program malaria (e-Malaria).
Para pelaku healthtech diajak untuk menguji keandalan proses dan model bisnis produk inovasi mereka yang dibutuhkan dalam program malaria nasional seperti diagnostik, konsultasi, penjaminan mutu, surveilans dan kebutuhan penunjang lainnya.
“Para inovator mendaftarkan diri ke http://sandbox.kemkes.go.id sebelum Desember 2021. Selanjutnya, mereka dikelompokkan menjadi empat kluster yang sesuai dengan fokus mereka,” terang Elsa.
Para inovator kemudian akan melalui empat tahap pengujian selama bulan Januari hingga Juni 2022, yaitu evaluasi proposal, evaluasi dokumentasi produk, uji coba produk, serta monitoring dan evaluasi, dengan reviewer yang terdiri atas berbagai stakeholder.
Aspek yang dinilai meliputi substansi, fungsionalitas, keamanan produk, sampai dengan model bisnis dari setiap produk inovasi.
Tercatat per Maret 2022, terdapat 12 inovator healthtech dengan 16 produk inovasi yang telah melalui tahap evaluasi dokumentasi produk.
Uji coba Regulatory Sandbox e-Malaria ini diharapkan dapat menjadi pijakan/dasar keluarnya regulasi tata kelola regulasi sandbox lebih lanjut yang telah dicanangkan oleh Kemenkes dalam Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024.
Tidak hanya untuk penyakit malaria dan teknologi digital saja, regulasi ini juga berpotensi dikembangkan untuk semua penyakit dengan berbagai macam inovasinya.
“Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi regulator, pengembang/inovator/start up di bidang kesehatan, maupun konsumen/user,” kata Elsa.
Penulis: Gloria