• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif

Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif

  • 17 May 2022, 10:28 WIB
  • Oleh: Agung
  • 2737
Pendapat Pengamat UGM Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, telah memberikan sinyal kuat bahwa BBM Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik akan dinaikkan. Meski begitu setelah hampir sebulan dari pernyataan ketiga Menteri Utama tersebut kenyataan harganya juga belum dinaikkan.

Dari informasi yang beredar, Presiden Joko Widodo, belum menyetujui kenaikan harga-harga itu dikarenakan kenaikkan harga tersebut akan semakin memperpuruk daya beli masyarakat. Jika informasi tersebut benar maka keputusan Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik, sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat.

Demikian pernyataan Dr. Fahmy Radhi, M.B.A, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pengamat Ekonomi Energi. Menurutnya, kendati pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih.

Situasi akan berbeda ketika daya beli masyarakat sudah pulih benar, pada saat itulah pemerintah bisa mempertimbangkan melakukan penyesuaian terhadap harga komoditas energi tersebut, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

“Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang tarif listrik tidak pernah disesuaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan," ujar Fahmy, di Kampus UGM, Selasa (17/5).

Dalam pandangan Fahmy tidak disesuaikannya tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-mrta memperberat beban keuangan PLN, tetapi makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian. Pada tahun 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah.

Untuk mengurangi beban APBN tersebut, katanya, tarif listrik memang perlu disesuaikan. Hanya saja, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan.

“Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh," ungkapnya.

Ia menambahkan penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar 1.444,70 rupiah/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar 1.589.17 rupiah.

Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15 persen menjadi  1.827,54 rupiah. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 perseb menjadi 2.193.05 rupiah”, terangnya.

Ia menandaskan penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan.

Penulis : Agung Nugroho
Foto : Kompas.com

Berita Terkait

  • Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

    Friday,10 June 2022 - 11:18
  • Ekonom UGM: Pemerintah Sebaiknya Tidak Menaikkan Harga Pertalite, Solar dan Tarif Listrik

    Wednesday,20 April 2022 - 8:06
  • Tumiran: Krisis Listrik, Akibat Penuaan Pembangkit Listrik dan Kurangnya Perawatan

    Thursday,12 November 2009 - 14:54
  • Guru Besar UGM: Subsidi Listrik Belum Tepat Sasaran

    Monday,07 September 2015 - 11:15
  • Pakar UGM Bicara Power Wheeling Dari RUU EBT

    Tuesday,25 October 2022 - 15:11

Rilis Berita

  • UGM Ajak Perguruan Tinggi Daerah Berkolaborasi Dukung Pembangunan Smart City di IKN 31 January 2023
    Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas G
    Gloria
  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria
  • 116 Tim Ikut Olimpiade Geografi Nasional di UGM 30 January 2023
    Sebanyak 116 tim dari sekolah SMP dan SMA dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Olimpiade
    Gusti
  • UGM dan Pemprov Bengkulu Bahas Bengkulu Leadership Program 30 January 2023
    Untuk melahirkan penerus generasi muda Bengkulu yang berkualitas di masa depan, Gubernur Bengkulu
    Agung
  • Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas 30 January 2023
    Mahasiswa UGM berhasil mengembangkan inovasi teknologi berupa aplikasi layanan ramah disabiltas y
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual