• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

  • 10 Juni 2022, 11:18 WIB
  • Oleh: Agung
  • 7540
Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

Dua pekan lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment. Meski begitu kebijakan penaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi ini hingga kini belum juga direalisasikan.

Dalam pandangan Dr. Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi Energi UGM, pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjumenst.

“Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah," katanya, di Kampus UGM, Jumat (10/6).

Menurutnya, jika pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen. Kondisi akan berbeda dan inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen.

Ia menandaskan jika pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri. Jika menaikkan tarif listrik untuk golongan bisnis dan indusri saat ini dinilainya belum tepat saat ini karena kalangan bisnis dan industri belum pulih (recovery).

“Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," ujar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Penulis : Agung Nugroho 
Foto : rm.id

Berita Terkait

  • Tumiran: Krisis Listrik, Akibat Penuaan Pembangkit Listrik dan Kurangnya Perawatan

    Thursday,12 November 2009 - 14:54
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif

    Tuesday,17 May 2022 - 10:28
  • Ekonom UGM: Pemerintah Sebaiknya Tidak Menaikkan Harga Pertalite, Solar dan Tarif Listrik

    Wednesday,20 April 2022 - 8:06
  • Guru Besar UGM: Subsidi Listrik Belum Tepat Sasaran

    Monday,07 September 2015 - 11:15
  • Atasi Krisis Listrik, Pemerintah Jangan Masuk Ke Ranah Politik

    Friday,22 February 2008 - 8:56

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual