• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

  • 10 Juni 2022, 11:18 WIB
  • Oleh: Agung
  • 296
  • PDF Version
Pakar UGM Soroti Kebijakan Penaikkan Tarif Listrik

Dua pekan lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment. Meski begitu kebijakan penaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi ini hingga kini belum juga direalisasikan.

Dalam pandangan Dr. Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi Energi UGM, pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjumenst.

“Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah," katanya, di Kampus UGM, Jumat (10/6).

Menurutnya, jika pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen. Kondisi akan berbeda dan inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen.

Ia menandaskan jika pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri. Jika menaikkan tarif listrik untuk golongan bisnis dan indusri saat ini dinilainya belum tepat saat ini karena kalangan bisnis dan industri belum pulih (recovery).

“Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," ujar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Penulis : Agung Nugroho 
Foto : rm.id

Berita Terkait

  • Tumiran: Krisis Listrik, Akibat Penuaan Pembangkit Listrik dan Kurangnya Perawatan

    Thursday,12 November 2009 - 14:54
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif

    Tuesday,17 May 2022 - 10:28
  • Ekonom UGM: Pemerintah Sebaiknya Tidak Menaikkan Harga Pertalite, Solar dan Tarif Listrik

    Wednesday,20 April 2022 - 8:06
  • Guru Besar UGM: Subsidi Listrik Belum Tepat Sasaran

    Monday,07 September 2015 - 11:15
  • Atasi Krisis Listrik, Pemerintah Jangan Masuk Ke Ranah Politik

    Friday,22 February 2008 - 8:56

Rilis Berita

  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti
  • Dosen UGM Hadiri Pertemuan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir di Wina Austria 27 June 2022
    Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fisipol UGM, Drs. Muhadi Sugiono, M.A., menghadiri 
    Gusti
  • Guru Besar UGM Jawab Dilema Digitalisasi di Indonesia 27 June 2022
    Menurut Anda, apakah kehidupan masyarakat Indonesia sudah terdigitalisasi? Lalu, apakah menurut A
    Satria
  • Program Kurator Hayati Berhasil Rekam 5 Ribu Data Keanekaragaman Hayati Lautan 27 June 2022
    Sebanyak 5.000 data spesies keanekaragaman hayati lautan berhasil dikumpulkan melalui kegiatan Ku
    Ika
  • Puspar UGM dan Kabupaten Blora Gelar FGD Pengembangan Pariwisata 27 June 2022
    Pusat Studi Pariwisata UGM bersama Pemerintah Kabupaten Blora sepakat mengembangkan sektor kepari
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual