• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Bicara Larangan Bermotor Dengan Sandal Jepit

Pakar UGM Bicara Larangan Bermotor Dengan Sandal Jepit

  • 20 Juni 2022, 10:13 WIB
  • Oleh: Agung
  • 9132
Larangan Bermotor Dengan Sandal Jepit Perlu Bertahap

Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menjadi polemik hingga kini. Himbauan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini tentunya demi keamanan dan keselamatan para pengendara sepeda motor.

Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Dr. Ir. Dewanti., M.S., memberikan pendangan yang sama. Menurutnya, himbauan tersebut memang bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor.

Sejauh ini banyak yang menilai bahwa sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.

“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, di kampus UGM, Senin (20/6).

Soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.

Sehingga dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.

Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut menjadi aturan yang harus segera diberlakukan di masyarakat. Untuk pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.

Seperti implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama. Bahkan diawal-awal soal helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.

Dewanti mengakui menyangkut keselamatan diri ini di masyarakat Indonesia memang belum begitu baik dibanding di negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan kontinuitas dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain terkait keselamatan berkendara ini.

Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakukan terhadap aturan ini nantinya bisa secara bertahap. Membangun kesadaran terkait keselamatan diri memang harus saling bersinergi. Tidak hanya soal bagaimana perilaku mengemudi harus baik dan alat-lat perlindungan diri, hal lain yang juga harus disiapkan adalah kondisi kendaraan, kondisi infrastruktur jalan dan sistim berlalu lintas di jalan yang juga menjamin keselamatan.

“Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 – 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," terangnya.

Penulis : Agung Nugroho
Foto : Langit7.id

 

Berita Terkait

  • Kisah Anak Janda Penjual Sandal dari Bali Diterima Kuliah di UGM

    Thursday,12 July 2018 - 6:09
  • Kawasan Gedung Pusat UGM Bebas Kendaraan Bermotor

    Monday,17 December 2007 - 16:10
  • Anak Dosen UGM Korban Kecelakaan Garuda Hilang

    Wednesday,31 October 2007 - 15:24
  • Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

    Thursday,19 April 2018 - 13:44
  • 'UGM Ngepit' sebagai Wujud Implementasi EfSD

    Wednesday,17 August 2011 - 10:13

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual