• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis

Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis

  • 30 Juni 2022, 11:43 WIB
  • Oleh: Ika
  • 23443
Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis

Ganja medis ramai diperbincangan dalam beberapa waktu terakhir setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa  ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya kearah mental,” jelasnya, Kamis (30/6).

Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.

Ia menuturkan bahwa CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

“Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.

Zullies menjelaskan CBD  memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang.  Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja. Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental.

“Dkatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,”paparnya.

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy.  Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni speerti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,”tegasnya.

Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.  Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,”pungkasnya.

Penulis: Ika

Berita Terkait

  • Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis

    Wednesday,06 July 2022 - 15:21
  • Guru Besar Fakultas Farmasi Suwijiyo Pramono Berpulang

    Saturday,09 July 2022 - 19:14
  • MGB UGM Perkenalkan Tiga Guru Besar Baru

    Thursday,26 July 2007 - 12:33
  • Mahasiswa Farmasi Serahkan APD ke Sejumlah Puskesmas di DIY

    Friday,17 April 2020 - 6:37
  • Peran Industri Farmasi Dalam Mencegah Kesalahan Pengobatan

    Tuesday,06 February 2007 - 13:34

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual