Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir April 2022 sampai hari ini. Merebaknya kasus PMK menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan daging yang dikonsumsi apabila hewan ternak terjangkit PMK, serta hukum yang sesuai syariat Islam dalam menyembelih hewan kurban yang sakit, khususnya penyakit PMK ini. Menanggapi hal tersebut, Fakultas Pertanian UGM mengadakan Bincang Desa melalui siaran langsung Kanal Youtube “AGRICIA Channel” pada Sabtu, (2/7).
Ir. Edi Suryanto, M.Sc., Ph.D., IPU, Dosen Fakultas Peternakan UGM, memaparkan bagaimana identifikasi hewan yang terjangkit PMK. Rute infeksi menurutnya dapat terjadi dengan kontak langsung dan tidak langsung dengan hewan terinfeksi, produk ternak tercemar, atau virus di udara. Semua spesies ternak dapat terinfeksi lewat kulit dan mukosa. Sedangkan gejalanya adalah demam hingga 41 derajat celsius, luka pada mulut, lidah, lubang hidung, putting, sekitar kuku, hingga kuku bisa lepas, air liur yang berlebihan, hewan lebih sering berbaring, nafsu makan berkurang, bobot tubuh turun, produksi susu turun drastis, dan sebagainya.
“Upaya preventif kita untuk penyebaran PMK adalah melakukan vaksinasi. Selanjutnya, juga bisa dilakukan biosecurity, yaitu implementasi untuk mengurangi penyebaran virus PMK. Yang perlu diperhatikan dalam biosecurity adalah tiga hal, yaitu physical segregation, cleaning, dan disinfection,” papar Edi.
Penanganan yang tepat untuk hewan yang telah terjangkit PMK menurut Edi yang perlu dilakukan adalah memasak dagingnya dengan suhu di atas 100 derajat celsius. Ia juga menyampaikan bahwa kementrian dan dinas juga sudah memastikan bahwa kita tidak perlu takut untuk mengonsumsi hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK. Daging sapi terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi asal dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu. Yang tidak boleh dikonsumsi adalah organ-organ sapi yang terkena PMK (kaki, jeroan, mulut, dan lidah).
Penanganannya yaitu dengan tidak mencuci daging, tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan. Selanjutnya, daging harus direbus/diungkep dahulu baru disimpan di freezer. Pelayuan daging selama 24 jam dalam refrigerator sebelum penyimpanan daging segar, pH daging akan turun sampai di bawah 5,9. Hal ini akan mengginaktifkan virus.
“Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat, terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta tidak perlu panik, karena virus PMK tidak menular ke manusia,” tutur Edi.
Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., ASEAN Eng, Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, memaparkan hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi PMK mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Poin-poin penting fatwa tersebut yaitu pertama hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban. Kedua, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk kurban. Ketiga, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk kurban. Terakhir, hewan ternak yang ternak dengan gejala berat, namun belum sembuh saat Hari Nahr/Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk kurban.
Selengkapnya klik disini.
Penulis: Desy