• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis

Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis

  • 06 Juli 2022, 15:21 WIB
  • Oleh: Ika
  • 16143
   Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis  P
Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis P
   Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis
Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis
   Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis  P
   Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis

Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi kondisi tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis. Sebab, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7).

Ia menyampaikan bahwa yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.

Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya. Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja.

Sementara itu senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Meski demikian, Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bis amengatasi kejang pad atubuh seseorang. Oleh sebab itu ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.

“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,”tegasnya.

Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pegembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.

‘Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,”terangnya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini mengatakan kedepan diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya. Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan.

Pakar Herbal UGM, Prof. Dr. Apt. Suwijiyo Pramono, DEA., dalam webinar ini menyampaikan pemaparan tentang penelitian dan pengembangan tanaman ganja Indonesia. Ada tiga jenis spesies tanaman ganja yaitu Cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas termasuk Indonesia. Lalu, Cannabis indica Lam atau Hemp yang dtumbuh di daerah empat musim. Terakhir Cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediannya terbatas.

Ia menjelaskan ada sejumlah perbedaan antara  hemp dan mariyuana. Dalam hemp mengandung THC lebih rendah dari mariyuana. Kandungan THC dalam Hemp kurang dari 0,3% sedangkan mariyuana mengandung TCH lebih dari 20%. Namun sebaliknya hemp memiliki kandungan CBD yang lebih besar yakni lebih dari 20% sementara mariyuana kurang dari 10%.

“Hemp merupakan ganja serat yang tidak mengakibatkan ketagihan. Sedangkan mariyuana masuk dalam ganja narkotik/rekreasi yang menyebabkan ketagihan,”terangnya.

Penulis: Ika

Berita Terkait

  • Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis

    Thursday,30 June 2022 - 11:43
  • Bambang Setio Utomo Dikukuhkan Jadi Guru Besar

    Tuesday,28 May 2013 - 15:11
  • Pengoleksian Data Riset Pengobatan Tradisional Perlu Lebih Diintensifkan

    Thursday,09 December 2010 - 9:31
  • MGB UGM Perkenalkan Tiga Guru Besar Baru

    Thursday,26 July 2007 - 12:33
  • Inteligensia Buatan, Banyak Digunakan Sebagai Alat Bantu Diagnosis

    Tuesday,20 January 2015 - 11:18

Rilis Berita

  • Universitas Gadjah Mada dan Western Sydney University Bertukar Pengalaman Implementasi SDGs 20 March 2023
    Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Western Sydney University (WSU) menga
    Gloria
  • UGM Penerima Beasiswa LPDP Terbesar 20 March 2023
    Kelurahan LPDP UGM Bahagia menyelenggarakan Welcoming Awardee di Auditorium Harjono Danoesastro F
    Agung
  • Raih Doktor Usai Kaji Potensi Minyak Atsiri Rimpang Lengkuas Untuk Pakan Ternak 20 March 2023
    Penelitian penggunaan minyak atsiri lengkuas pada pakan sapi perah menjadi puncak kajian Dewi Rat
    Agung
  • Pertama Kalinya Sejak Pandemi, UGM Kembali Gelar Faculty Fair 18 March 2023
    Universitas Gadjah M
    Gloria
  • UGM Raih Penghargaan Media Sosial Terbanyak Sektor Perguruan Tinggi PR Indonesia Awards (PRIA) 2023 18 March 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali berhasil meraih beberapa penghargaan pada ajang Public Rela
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual