Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi kondisi tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis. Sebab, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.
“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7).
Ia menyampaikan bahwa yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.
Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya. Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja.
Sementara itu senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Meski demikian, Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bis amengatasi kejang pad atubuh seseorang. Oleh sebab itu ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.
“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,”tegasnya.
Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pegembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.
‘Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,”terangnya.
Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini mengatakan kedepan diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya. Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan.
Pakar Herbal UGM, Prof. Dr. Apt. Suwijiyo Pramono, DEA., dalam webinar ini menyampaikan pemaparan tentang penelitian dan pengembangan tanaman ganja Indonesia. Ada tiga jenis spesies tanaman ganja yaitu Cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas termasuk Indonesia. Lalu, Cannabis indica Lam atau Hemp yang dtumbuh di daerah empat musim. Terakhir Cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediannya terbatas.
Ia menjelaskan ada sejumlah perbedaan antara hemp dan mariyuana. Dalam hemp mengandung THC lebih rendah dari mariyuana. Kandungan THC dalam Hemp kurang dari 0,3% sedangkan mariyuana mengandung TCH lebih dari 20%. Namun sebaliknya hemp memiliki kandungan CBD yang lebih besar yakni lebih dari 20% sementara mariyuana kurang dari 10%.
“Hemp merupakan ganja serat yang tidak mengakibatkan ketagihan. Sedangkan mariyuana masuk dalam ganja narkotik/rekreasi yang menyebabkan ketagihan,”terangnya.
Penulis: Ika