Universitas Gadjah Mada memberikan pelayanan kesehatan tambahan kepada dosen dan tenaga kependidikan UGM berupa fasilitas rawat jalan di Klinik Eksekutif Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Prof. Soedomo.
Pelayanan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Tambahan.
“Pelayanan ini sudah diupayakan mulai dari masa rektor sebelumnya, dan setelah melalui berbagai proses, per 1 Juli 2022 sudah diberlakukan peraturan rektor terkait fasilitas layanan tambahan di RSA maupun RSGM yang sifatnya top-up dari BPJS,” terang Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Prof.Dr.Ir. Bambang Agus Kironoto, Kamis (7/7).
Bambang menerangkan, pelayanan tambahan ini diberikan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan produktivitas pegawai UGM.
Jenis pelayanan kesehatan tambahan di klinik eksekutif Rumah Sakit Akademik UGM meliputi konsultasi dokter spesialis/subspesialis, pelayanan telemedicine, pemberian obat sesuai dengan indikasi medik, dan pelayanan penunjang lain sesuai indikasi medik berupa laboratorium, radiologi, USG, ekokardiografi, dan treadmill.
Sementara itu, jenis pelayanan kesehatan tambahan di klinik eksekutif RSGM Prof. Soedomo meliputi konsultasi dokter gigi atau dokter gigi spesialis, pelayanan pencabutan gigi, pelayanan tambal gigi dengan sinar, operasi minor berupa odontectomy atau gingivectomy, pembersihan karang gigi sesuai indikasi medik, radiologi gigi, pemberian obat sesuai dengan indikasi medik; atau pelayanan penunjang lain sesuai dengan indikasi medik.
“Kami menyadari bahwa sudah saatnya UGM memberikan fasilitas kesehatan tambahan bagi para pegawai. Saya sudah mengunjungi secara langsung dan fasilitas yang disediakan sangat baik, sudah ada ruang periksa yang cukup banyak,” terangnya.
Dalam Peraturan Rektor, diatur bahwa pegawai yang mendapat layanan kesehatan tambahan adalah pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan Tetap, dosen purna tugas UGM yang diangkat kembali sebagai dosen dengan Perjanjian Kerja yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Urut Pendidik (NUP), Tenaga Kependidikan Tidak Tetap, dan Tenaga Kependidikan dengan Perjanjian Kerja penuh waktu dengan Direktur Sumber Daya Manusia, yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di UGM.
Pelayanan langsung dan telemedicine diberikan kepada pegawai UGM tanpa melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila dosen dan tenaga kependidikan memenuhi kriteria yang tercantum pada Peraturan Rektor.
Kriteria tersebut adalah menduduki jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau anggota di Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, atau Komite Audit; menduduki jabatan struktural setara eselon 1 atau eselon 2; menduduki jabatan lektor kepala atau guru besar bagi dosen Pegawai Negeri Sipil atau Dosen Tetap; dan/atau memiliki usia lebih dari 50 (lima puluh) tahun.
Sementara itu, pegawai yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat menerima pelayanan di klinik eksekutif tersebut setelah memperoleh rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama di UGM.
“Yang tidak memenuhi ketentuan untuk sementara perlu skrining di GMC atau Klinik Korpagama, namun kami sudah berpesan agar warga UGM diberi layanan khusus, nomor urut jangan dicampur sehingga antrian tidak terlalu panjang,” kata Bambang.