• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Beri Tanggapan Soal Aturan PSE

Pakar UGM Beri Tanggapan Soal Aturan PSE

  • 22 Juli 2022, 12:53 WIB
  • Oleh: Ika
  • 11758
Pakar UGM Beri Tanggapan Soal Aturan PSE

Sejumlah media sosial terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). hal tersebut Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana, ST, MT, menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat. Sebab, kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikuatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat (22/7).

Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

“Harus menjelaskan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti pengembangan start up dan komunitas IT. Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik .

“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.

Selanjutnya, perlu dikembangkan mekanisme untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. Sebab, selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang mengetahui secara pasti apakah harus mendaftar atau tidak. Sementara jika terjadi pelanggaran dan sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.

“Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang kehilangan ketika mekanisme untuk berkomunikasi sehingga risikonya besar sekali kalu pembinaanya belum terstruktur,”urainya.

Penulis: Ika

Berita Terkait

  • Pakar UGM Bicara Larangan Bermotor Dengan Sandal Jepit

    Monday,20 June 2022 - 10:13
  • Pusat Studi Asean Diminta Kaji Soal Sengketa Laut Cina Selatan

    Monday,16 December 2019 - 17:22
  • Epidemiolog UGM Beri Tanggapan Soal Imbauan Pemerintah Untuk Memakai Masker Lagi

    Thursday,14 July 2022 - 10:34
  • Dokter RSA UGM Beri Tanggapan Soal Kuku Penyintas Covid Menyala di Bawah Sinar UV

    Wednesday,09 March 2022 - 14:43
  • Raih Doktor Usai Kaji Kesadaran Kritis Tentang Ketidaksetaraan Ekonomi

    Tuesday,30 July 2019 - 16:25

Rilis Berita

  • Inisasi Konsorsium Riset Kopi, UGM Terima Kunjungan Tim Riset Kopi University of California 06 June 2023
    UGM menerima kunjungan tim riset kopi dari University of California-Davis, Selasa (6/6)
    Ika
  • Arie Sujito: Jadikan KKN Sebagai Panggilan Jiwa 06 June 2023
    Wakil Rektor Bidang  Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni, Universitas GAdja
    Gusti
  • Guru Besar Baru UGM Ratna Susandarini Angkat Pentingnya Revitalisasi Taksonomi 06 June 2023
    Krisis biodiversitas akibat kerusakan habitat, alih fungsi lahan, dan eksploitasi
    Gloria
  • Hakikat HAM 06 June 2023
    Oleh Dr. Bagus Riyono, M.A., Psikolog. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
    Universitas Gadjah Mada
  • LPPT UGM Raih Penghargaan dari Kemenkes RI 06 June 2023
    Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) UGM mendapat penghargaan dari Menteri Keseha
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual