Sejumlah media sosial terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). hal tersebut Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana, ST, MT, menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat. Sebab, kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.
“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikuatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat (22/7).
Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.
“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.
Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.
“Harus menjelaskan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.
Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti pengembangan start up dan komunitas IT. Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik .
“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.
Selanjutnya, perlu dikembangkan mekanisme untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. Sebab, selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang mengetahui secara pasti apakah harus mendaftar atau tidak. Sementara jika terjadi pelanggaran dan sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.
“Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang kehilangan ketika mekanisme untuk berkomunikasi sehingga risikonya besar sekali kalu pembinaanya belum terstruktur,”urainya.
Penulis: Ika