Peredaran obat palsu masih menjadi persoalan di Indonesia. Lantas bagaimana cara agar kita terhindar dari penggunaan obat palsu?
Pakar Farmasi UGM, Dr. rer nat., Endang Lukitaningsih, S.Sc., M.Si., Apt., menjelaskan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh orang atau lembaga yang tidak memiliki izin produksi. Selain itu, obat yang tidak layak edar atau kadaluwarsa yang dijual kembali juga termasuk kedalam obat palsu.
“Konsumsi obat palsu ini tentunya berbahaya bagi tubuh karena belum teruji efektivitasnya secara medis dan bisa jadi mengandung bahan yang berbahaya,” jelasnya saat dihubungi Rabu (27/7).
Maraknya peredaran obat palsu di pasaran menjadikan kita kesulitan membedakan dengan obat asli. Kendati begitu, terdapat sejumlah perbedaan yang bisa ditemukan antara keduanya.
Endang menyebutkan salah satu ciri dari obat palsu adalah tablet mudah hancur, terkadang juga bantat. Kondisi itu terjadi karena obat palsu diproduksi dengan kualitas berada di bawah standar yang semestinya.
Ciri berikutnya adalah kemasan dan bentuk fisik berbeda. Meski dibuat mirip dengan obat asli, biasanya ada perbedaan yang dapat dilihat dari kemasannya baik dari warna maupun tulisan. Selain itu, tulisan juga mudah luntur dan biasanya tidak ada tanggal kadaluwarsa dan nomor registrasi yang tidak sesuai.
Guna menghindari obat palsu Endang mengimbau masyarakat untuk membeli obat di tempat-tempat penjualan resmi seperti di apotek berizin dan terpercaya. Selanjutnya, periksa label kemasan obat.
“Periksa label kemasan obat antara lain nomor izin edar obat, nama dan alamat produsen, dan tanggal kadaluwarsanya,” terangnya.
Berikutnya, periksa kemasan obat. Pastikan obat yang dibeli masih dalam keadaan tersegel baik. Lalu warna maupun tulisan dalam kemasan masih baik, tidak luntur, dan tidak dijumpai cacat lainnya
Disamping itu, kenali efek obat yang dikonsumsi. Usai konsumsi obat apakah efek yang diraskaan sesuai dengan klaim dari kegunaan obat. Misalnya parasetamol untuk penurun panas.
“Untuk memastikan obat itu asli atau palsu bisa di cek di laman BPOM,”pungkasnya.
Penulis: Ika