• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Kabar Fakultas
  • LEM Fakultas Kehutanan UGM Gelar Diskusi Tanggapi Prokontra KHDPK

LEM Fakultas Kehutanan UGM Gelar Diskusi Tanggapi Prokontra KHDPK

  • 19 September 2022, 10:24 WIB
  • Oleh: Ika
  • 1175
   LEM Fakultas Kehutanan UGM Gelar Diskusi Tanggapi Prokontra KHDPK

Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Tidak sedikit pihak yang merasa keberatan dengan SK yang mengalihfungsikan 1.103.941 Ha kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya dikelola Perhutani menjadi hutan dengan pengelolaan khusus.

Menyikapi hal tersebut Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM (LEM FKT UGM) mengadakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai implementasi kebijakan KHDPK. Kegiatan yang bertajuk “SIKAT: Diskusi Singkat Mengenai Polemik Impelementasi KHDPK Dalam Rekonfigurasi Hutan Jawa” pada Jumat (16/9) di Ruang Auditorium Fakultas Kehutanan UGM. Diskusi diadakan dengan mengundang empat pembicara yaitu Panji Pawata selaku Wakil Menteri Koordinator Pengetahuan dan Pergerakan LEM FKT UGM, Teguh Yuwono, S.hut., M.Sc. selaku akademisi dari Fakultas Kehutanan UGM, Totok Dwi D SH., M.A., LL.M dari Fakultas Hukum UGM sebagai pengamat kebijakan publik, dan Heri Nur Afandi selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Pegawai Perhutani.

Totok menyebutkan bahwa tidak ada transparansi mengenai SK 287 tahun 2022. Di dalamnya tidak dilampirkan peta yang seharusnya tidak terpisahkan bersama SK tersebut. Idealnya, perhutani dan KHDPK berdampingan dengan kejelasan teritori atau konsesi masing-masing.

“Sepanjang penetapannya tidak dituangkan dengan landasan hukum yang memadai, tetapi faktanya tidak,” ujarnya

Ia juag menyoroti SK 73/2021 yang bertujuan mengisi kekosongan hukum setelah pencabutan Pasal 3 ayat 1 PP 72/2010 sebagai wewenang Perum Perhutani tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa yang dicabut melalui Pasal 301 huruf H PP23/2021 dinilai tidak dapat mengisi kekosongan hukum secara hakikat. Sebab, SK tidak bisa disejajarkan dengan PP sehingga seharusnya ada mandat terbaru berupa PP.

Sementara itu, Heri Nur Afandi menyatakan keberatan dengan penetapan SK 287. Pasalnya, hingga kini tidak ada sosialisasi yang jelas terkait keputusan tersebut. Keputusan tersebut juga mengancam eksistensi Perum Perhutani dan karyawannya.

Sementara Teguh Yuwono mentakan implementasi KHDPK dapat mempercepat penerapan program perhutanan sosial yang ditargetkan mencapai 12.7 juta hektare kawasan hutan. Menurutnya, perhutanan sosial di Jawa adalah sebuah keniscayaan. Namun, dinamika KHDPK di lapangan yang kompleks dapat menimbulkan beragam persoalan. Salah satunya seperti potensi free rider yang memanfaatkan areal KHDPK secara ilegal dan menimbulkan konflik horizontal pada tingkat tapak. Oleh sebab itu, rasionalisasi kawasan hutan di Jawa melalui KHDPK seyogianya didahului kajian pakar atau tim ahli multidisipliner dan dilakukan secara bertahap. Selain itu, juga diikuti dengan pendampingan masyarakat mengenai perhutanan sosia.

Penulis: Ika

 

Berita Terkait

  • CESASS UGM Gelar Diskusi Etno Petani

    Friday,11 July 2008 - 14:26
  • Tanggapi Maraknya Transaksi Digital, Fakultas Hukum UGM Gelar Diskusi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

    Tuesday,17 January 2023 - 8:10
  • Industri Material Kehutanan Masa Depan Perlu Diperkuat

    Thursday,17 October 2019 - 12:25
  • Fakultas Kehutanan UGM dan POLITANI Kerja Sama Pengembangan Agroforestri Cendana

    Tuesday,10 October 2017 - 8:16
  • Guru Besar Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Djuwantoko, M.Sc., Berpulang

    Friday,26 March 2010 - 11:22

Rilis Berita

  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika
  • PUSTRAL UGM Gelar Webinar Penerapan Digital Supply Network di Indonesia 24 March 2023
    Dalam perkembangannya, Supply chain management mulai berevolusi, dari segme
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual