RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu. Kehadiran UU perlindungan data ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Faiz Rahman, mengatakan inisiasi RUU perlindungan data ini sudah sejak 2012 lalu, namun lahirnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada 10 tahun kemudian. Meski terkesan terlambat, namun ia mengapresiasi bahwa akhirnya kita memiliki UU perlindungan data pribadi. “Di tingkat UU, sudah ada 120 negara di dunia memiliki UU PDP. Kita mungkin masuk ke-127. Di Asean sendiri, kita berada di urutan kelima setelah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand,” kata Faiz Rahman dalam Diskusi yang bertajuk “Sahnya UU PDP: Era Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Di kampus UGM, Selasa (27/9).
Menurut pandangan Faiz pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Meski demikian, UU tersebut menurutnya perlu mendapat catatan kritis dalam berbagai hal diantaranya pada perlindungan kelompok rentan dan termarjinalkan. “Perlindungan data bagi anak dan disabilitas. Meskipun data anak sendiri ada perdebatan. Lalu, dihilangkannya jenis data pribadi yang lebih spesifik soal orientasi seksual dan pandangan politik,” katanya.
Selain itu, Faiz juga menyoroti soal independensi lembaga pengawas yang posisi dan kedudukannya diserahkan kepada Presiden berbentuk non kementerian. “Lembaga pengawas independen sangat penting karena banyak kebocoran data terjadi di lembaga pemerintahan dan tidak sedikit dari lembaga swasta,” jelasnya.
Namun, yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP menurut Faiz sebaiknya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi. “Tingkat literasi digital kita masih sangat rendah. Perlu sosialisasi dari pemerintah untuk menghimbau agar warga masyarakat melindungi datanya, mencegah berbagai kebocoran data pribadi yang dipegang badan publik dalam beberapa tahun terakhir sehingga badan publik sebagai pemangku kepentingan untuk ditingkatkan kesadarannya dalam perlindungan data,” pungkasnya.
Penulis : Gusti Grehenson
Foto : Freepik