• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Menilik Kesejahteraan Petani dari Kacamata Undang-Undang

Menilik Kesejahteraan Petani dari Kacamata Undang-Undang

  • 29 September 2022, 09:55 WIB
  • Oleh: Satria
  • 10294
   Menilik Kesejahteraan Petani dari Kacamata Undang-Undang

Dewan Guru Besar (DGB) UGM kembali mengadakan forum diskusi terkait topik agraria pada Rabu, (28/9). Kali ini pokok pembahasan forum mengarah kepada kesejahteraan para petani di Indonesia.  

Salah satu pembicara, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si, menuturkan bahwa Indonesia sudah mempunyai sejumlah regulasi yang mengatur dan menjamin kehidupan para petani, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan lain sebagainya sampai yang terbaru adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Lantas apakah sejauh ini dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atas nasib petani sudah makmur? Prof. Nurhasan Ismail mengatakan bahwa jika “makmur” tersebut diukur dari pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, serta pendidikan, maka nasib petani relatif lumayan layak. Akan tetapi, jika kemakmuran petani diukur dari luasnya kepemilikan atas tanah, dimana menurut UU No. 56 Prp/1960 luas kepemilikan yang layak adalah minimal 2 Ha, nasib petani tampaknya masih harus dicermati. Sebab, sejauh ini, petani khususnya di Jawa rata-rata hanya memiliki kurang dari ¼ Ha tanah pertanian. Menyambung hal itu, Prof. Nurhasan Ismail mengungkap adanya ketimpangan kepemilikan tanah yang relatif tinggi di tengah masyarakat.  

“(Dimana) 1% penduduk menguasai 63% tanah di Indonesia, berarti penduduk Indonesia yang 99% lainnya harus berebut tanah 37% (sisanya),” ungkap Prof. Nurhasan Ismail ketika mengutip data ketimpangan pemilikan tanah dalam forum ‘Pemikiran Bulaksumur UGM #18 : Nasib Petani dari UU Pokok Agraria sampai UU Desa dan UU Cipta Kerja’ yang didiarkan melalui kanal Youtube Universitas Gadjah Mada pada Rabu, (28/9). 

Prof. Nurhasan Ismail mensinyalir hal tersebut terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan itu. Diketahui bahwa dalam UU No. 56 Prp/1960 dinyatakan bahwa: ‘Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar’. 

“Ambil contoh program reforma agraria. Program itu (seperti) mati suri, dimana peraturannya tetap berlaku tapi sejak orde baru tidak pernah diterapkan, tidak pernah diberlakukan. Kenapa? Karena (program) reforma agraria itu dalam politik pembangunan ekonomi ditempatkan sebagai kendala bagi proses mencapai pertumbuhan ekonomi yang cenderung bersandar kepada peranan dari pelaku-pelaku usaha skala besar. 

Kemudian juga semangat untuk menjamin keberlanjutan keberadaan lahan pertanian seperti yang diamanatkan oleh UU No.41 Tahun 2009 dihadapkan pada kondisi dilematis. Seharusnya ketika lahan pertanian yang telah ada dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur nan bersifat publik, maka tanah pertanian itu harus diganti. Namun sayangnya, tanah pengganti lahan pertanian itu semakin terbatas. Di sisi lain, Prof. Nurhasan Ismail turut melihat bahwa pemerintah daerah sekarang ini juga tidak mampu menekan agresivitas perusahaan perumahan/industri yang dengan mudah mendapatkan izin alih fungsi tanah-tanah pertanian yang ada.  

Dalam forum Pemikiran Bulaksumur UGM #18 diatas, masih ada tiga pembicara lainnya dengan pembahasan serupa, antara lain ada analisis sosiologi dari Dr. Arie Sujito atas program pembangunan, kemudian ada rentang kisah nasib dan kesejahteraan petani sejak zaman kolonial oleh Prof. Pujo Semedi, serta pembahasan kesejahteraan petani dari Ketua Bina Desa, Dwi Astuti. Simak rekaman forum Pemikiran Bulaksumur UGM #18 tersebut melalui tautan disini. 

 

Penulis: Aji 

Berita Terkait

  • Menilik Kesejahteraan Petani dari Kacamata Undang-Undang

    Thursday,29 September 2022 - 9:55
  • UU Penodaan Agama Tak Penuhi Asas Lex Certa

    Tuesday,20 April 2010 - 7:51
  • Tanggapi Maraknya Transaksi Digital, Fakultas Hukum UGM Gelar Diskusi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

    Tuesday,17 January 2023 - 8:10
  • AIR BENDA PUBLIK ATAU PRIVAT

    Monday,04 July 2005 - 14:11
  • TINJAUAN KRISTIS RUU PENYULUHAN PERTANIAN

    Monday,09 January 2006 - 15:40

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual