Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menuntaskan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Hambatan, dan Alternatif Jalan Keluarnya” pada Sabtu (15/10). Tema yang diusung ini merupakan salah satu dari tiga persoalan pertanahan yang menjadi target Kementerian ATR/BPN sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo, untuk dituntaskan.
Seminar ini dibuka oleh Menteri ATR BPN, Marsekal TNI (Purn). Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, dan didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto banyak menceritakan kasus-kasus terkait PTSL yang dialami masyarakat Indonesia dari berbagai daerah. Kasus-kasus tersebut menyiratkan keinginan masyarakat agar negara hadir menyelesaikan permasalahan tanah yang menyelimuti mereka.
“Amanat Presiden ketika melantik ada 3, yakni percepatan program PTSL, menyelesaikan konflik agraria, sengketa lahan dan memberantas mafia tanah, dan yang terakhir adalah membantu penyelesaian tata ruang dan penyediaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN),”papar Hadi.
Menurut Hadi Tjahjanto percepatan PTSL memang harus dilaksanakan. Saat ini, sudah mencapai 82 juta untuk SHAT, sedangkan peta bidang sudah 102 juta, sehingga bersisa sekitar 25 juta. Tahun 2023 nantinya akan diselesaikan 11,16 juta dan tahun 2024 berikutnya 11,16 juta, dan terakhir tahun 2025 sebanyak 3 juta.
Dengan kondisi ini maka menurut Hadi diperlukan undang-undang pertanahan dan mengeluarkan kebijakan satu peta supaya masalah-masalah tanah di kawasan pantai atau hutan bisa diselesaikan. Saat ini masyarakat tidak tahu peta dari ATR/BPN atau kehutanan. Masyarakat hanya mengetahui mereka punya masalah tanah.
“Kendala dalam PTSL, masih banyak surat yang belum jelas. Oleh sebab itu, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Jaksa Pengacara Negara) untuk menentukan yang layak atau tidak,” ujar Hadi Tjahjo.
Seminar Nasional dan Diskusi
Kegiatan Seminar Nasional dimoderatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. Dalam pembukaannya, Nurhasan Ismail menyatakan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran negara di hadapan rakyat.
Seminar Nasional kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama tentang “Penyempurnaan Tata Kelola PTSL untuk Mencapai Keseimbangan Data Kuantitas dan Kualitas Produk PTSL” oleh Dirjen Survey Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc. Pemateri kedua adalah Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Ia menjelaskan mengenai “Percepatan Pendaftaran Tanah melalui Program PTSL: Mengatasi Hambatan Teknis Administratif Implementasi PTSL dalam Upaya Menghasilkan Produk PTSL yang Berkepastian Hukum”. Terakhir materi disampaikan oleh Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmarta, S.H., mengenai “Penatausahaan Tanah Ulayat melalui Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dalam rangka Pemberian Kepastian Hukum atas Tanah Ulayat (Bali & NTT)”.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta seminar dan narasumber. Kesempatan ini digunakan oleh para peserta seminar untuk mendiskusikan kasus-kasus yang muncul di lapangan, seperti kesulitan-kesulitan dalam pendafataran tanah dan dokumen yang tidak mau dikeluarkan oleh kepada desa/lurah yang menyebabkan PTSL terhenti.
Rekomendasi
Seminar Nasional diakhiri dengan rangkuman dan rekomendasi yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL, MPA. Adapun 6 (enam) poin rekomendasi yang disampaikan oleh Prof. Maria untuk mempercepat program PTSL, yakni: monitoring dan evaluasi berkala program PTSL, Strategi yang sudah ada ditepati dengan fleksibilitas terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang ada, diperlukan langkah-langkah konkret untuk menanggulangi hambatan sosial-budaya dari masyarakat terhadap PTSL, diperlukan perubahan terhadap Permen ATR/Ka BPN 18/2019 dengan penambahan pengaturan tentang kelompok tanah ulayat yang beraspek privat, koordinasi dengan KLHK harus segera dilakukan supaya objek PTSL di dalam kawasan tanah terselesaikan, dan rekomendasi terakhir adalah data capaian PTSL dirinci sesuai dengan objek PTSL.
Sumber: Humas Fakultas Hukum