• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Bicara Power Wheeling Dari RUU EBT

Pakar UGM Bicara Power Wheeling Dari RUU EBT

  • 25 Oktober 2022, 15:11 WIB
  • Oleh: Agung
  • 15981
Pakar UGM: Sebaiknya Tarik Kembali  Usulan Power Wheeling Dari RUU EBT

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Suparno, dalam diskusi panel dalam rangka TEMPO Energy Day 2022 mengatakan dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers (MBMS). Sebagai salah satu narasumber diskusi, ia menyampaikan perusahaan swasta selama ini melalui Independent Power Producers (IPP) diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada Perusahaan Listrik Negara  (PLN) sesuai dengan konsep multi buyer-single seller (MBSS).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, M.B.A., mengatakan penerapan konsep MBMS tersebut diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan  mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source. Konsep MBMS tersebut, menurutnya, sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pola unbundling itu sesungguhnya sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Lalu, sebagai gantinya ada UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

“Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan,"ujarnya di Kampus UGM, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan Independent Power Producers (IPP) EBT diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling sesungguhnya bertentangan dengan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling.

Menurutnya hal tersebut berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.

“Power wheeling  ini berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari Konsumen Tegangan Tinggi hingga 50 persen,"ucapnya.

Penurunan jumlah pelanggan PLN, kata Fahmy, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat menggelembungkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN. Mengingat penerapan konsep MBMS melalui power wheeling merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan/atau APBN. Untuk itu, ia memberikan saran sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukan power wheeling dalam RUU EBT.

Penulis : Agung Nugroho
Foto : Sindonews.com

Berita Terkait

  • Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT

    Monday,27 February 2023 - 12:43
  • UGM Dorong Kebijakan Pengelolaan Generasi Sehat

    Monday,11 November 2019 - 14:01
  • Mahasiswa UGM Kembangkan Power Bank Ramah Lingkungan

    Friday,13 July 2018 - 10:34
  • PSP UGM Koreksi 4 Pilar Kebangsaan

    Wednesday,11 September 2013 - 15:11
  • Pakar Dunia Bahas Transformasi Digital Pertanian di ICoSIA UGM

    Wednesday,23 November 2022 - 15:17

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual