• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal

RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal

  • 03 November 2022, 14:06 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 1184
RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal

Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.  Ketua Komisi  VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan kehadiran RUU ini menjawab persoalan ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan sebaliknya berupaya meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan. “Negara kita mengalami problem luar biasa selama ini  ditopang oleh energi fosil yang telah menimbulkan masalah ekonomi dan lingkungan,”katanya.

Sugeng menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, pemerintah melakukan impor sekitar 900 ribu barel per hari untuk memenuhi kebutuhan 1.580 ribu barel setiap hari. Sementara sumur minyak kita hanya mampu menghasilkan 500-610 ribu barel saja.  “Bila tidak ditemukan cekungan minyak yang baru, sumber minyak kita hanya bertahan 11 tahun saja,” paparnya.

Sumber energi pada gas alam, kata Sugeng, sumber dayanya cukup melimpah, namun pemerintah melakukan impor dalam bentuk liquified petroleum gas (LPG) dengan nilai impor mencapai Rp80 triliun guna memenuhi kebutuhan kompor gas skala rumah tangga setiap keluarga di Indonesia. Sementara cadangan batu bara di dalam negeri cukup melimpah yang selama ini lebih banyak diekspor ke luar. Adapun tingkat konsumsi batu bara di dalam negeri mencapai 142 juta ton per tahun untuk bahan bakar pembangkit listrik. Namun begitu, energi batu bara dianggap penyumbang emisi karbon yang jumlahnya terus dikurangi karena pemerintah menargetkan nol emisi karbon pada tahun 2060. “Energi fosil sudah menjadi masalah dari sisi ekonomi dan ekologi sehingga penggunaan energi baru dan terbarukan menjadi kebutuhan dengan target net zero emissions tahun 2060,” katanya.

Pengamat energi dari Fakultas Teknik UGM, Dr. Tumiran, mengatakan kemunculan RUU ini harus diikuti dukungan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan banyak kementerian dan instansi serta BUMN untuk mendukung program pengembangkan industri manufaktur. “Jika RUU ini disahkan maka ada 12 PP yang diperlukan, takutnya PP tidak sejalan dengan UU,” kata Tumiran.

Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ini menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya sudah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dimana tahun 2025 penggunaan Energi Baru Terbarukan sebesar 23 persen dari kebutuhan energi nasional namun hal itu itu tidak tercapai karena tidak ada dukungan dari banyak Kementerian bahkan saling lempar tanggung jawab. “Semua orang seolah ingin mengambil peran itu. Selama ini koordinasi tidak jalan. Seharusnya ESDM, Kemenkeu, BUMN dan Kementerian Perindustrian juga harus ikut. Percepatan penggunaan energi  baru terbarukan harus  mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Bagi Tumiran, pengembangan energi baru dan terbarukan apabila dilakukan secara serius akan mampu menumbuhkan penciptaan lapangan kerja dengan tumbuh dan berkembanganya industri manufaktur lokal yang mampu menghasilkan produk EBT dari dalam negeri sendiri. “Saya tidak melihat pasal-pasal dalam RUU ini bisa menciptakan ekonomi baru. Bagaimana ekonomi dan lapangan kerja kita bisa tercipta. Jangan sampai nanti kita pakai produk dari luar dan kita akan hutang,” jelasnya.

Sementara peneliti ahli dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Prof Deendarlianto, mengatakan  untuk mencapai target pemerintah mencapai net zero emissions pada tahun 2060 setidaknya diperlukan peningkatan penggunaan bauran energi EBT sebesar 2,3 persen pertahun. “Peningkatan bauran EBT sebesar 2,32 persen setara 3-4 Giga Watt,” katanya.

Soal pengembangan manufaktur lokal untuk penggunaan energi baru dan terbarukan ini menurutnya menyesuaikan dengan area kebutuhan. Ia mencontohkan penggunaan panel surya dimana industri manufaktur berkembang di daerah Jawa dan Riau. Sementara penggunaan panel surya lebih banyak diperlukan di Indonesia bagian timur. “Dari RUU ini, saya kira kita perlu memperkuat industri manufaktur nasional dengan menjadikan pengembangan SDM di pendidikan vokasi serta regulasi pendukung sesuai dengan proyeksi kemampuan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, kemandirian teknologi dan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Penulis : Gusti Grehenson

Berita Terkait

  • Strategi Pengembangan Energi Terbarukan

    Thursday,27 July 2006 - 12:27
  • BPH Migas : Pemanfaatan Energi Terbarukan Belum Optimal

    Tuesday,23 July 2013 - 13:16
  • Porsi Penggunaan Energi Terbarukan Perlu Ditingkatkan

    Wednesday,15 October 2014 - 8:25
  • Kebijakan Energi Nasional Dinilai Belum Cerdas

    Friday,06 December 2013 - 14:31
  • Penting, Pemanfaatan Gas Menuju Energi Berkelanjutan

    Friday,31 October 2014 - 16:16

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual