Oleh Rahmat Hidayat, S.Psi., M.Sc., Ph.D.
Setelah ditunggu sekian lama oleh segenap insan psikologi Indonesia dan para pemangku kepentingan terkait, Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Juli 2022. Dengan adanya undang-undang ini, segenap insan psikologi Indonesia memiliki kepastian hukum bagi aktivitas profesionalnya. Di sisi lain, UU Nomor 23 Tahun 2022 ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai penerima manfaat layanan psikologi Indonesia.
Amanat UUPLP di bidang pendidikan
Di bidang pendidikan, UU PLP mengamanatkan sejumlah hal yang harus dijalankan oleh Fakultas Psikologi UGM, bersama dengan seluruh lembaga pendidikan tinggi psikologi di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI). Undang-undang ini menegaskan bahwa pendidikan psikologi dijalankan dalam dua jalur, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Di jalur pendidikan akademik, UU PLP menegaskan jenjang pendidikan yang selama ini sudah ada, yaitu program sarjana, program magister, dan program doktor ilmu psikologi.
Tidak demikian halnya dengan jalur pendidikan profesi. Sejak tahun 2004 Fakultas Psikologi UGM bersama dengan anggota AP2TPI menjalankan pendidikan profesi melalui Program Studi Magister Psikologi Profesi. Nama program menunjukkan bahwa pendidikan profesi ini berada pada jenjang magister dengan lulusan berkualifikasi KKNI jenjang delapan. Pendidikan profesi ini memadukan komponen pembelajaran kemagisteran sebagaimana pada jenjang akademik dan komponen pembelajaran keprofesian. Oleh karena itu, di dalam nomenklatur pendidikan tinggi posisi Prodi Magister Psikologi Profesi berada di dalam ranah pendidikan akademik.
UU PLP menggariskan bahwa pendidikan profesi psikolog terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis. Pasal 9 menyatakan bahwa pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Lebih lanjut digariskan bahwa pendidikan profesi pada masing-masing program spesialis dan program subspesialis memiliki bidang keilmuan tersendiri.
Selain itu, terdapat sejumlah amanat lain bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi. Pasal 52 menyatakan bahwa selambat-lambatnya dua tahun sejak UU ini diundangkan Prodi Magister Psikologi Profesi harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU PLP. Selain itu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi psikologi sesuai dengan ketentuan UU ini paling lama tiga tahun sejak UU ini diundangkan. Lebih lanjut, Pasal 53 memunculkan implikasi bahwa perguruan tinggi harus menyiapkan program rekognisi pembelajaran lampau bagi para alumni Prodi Magister Psikologi Profesi.
Langkah-langkah Fakultas Psikologi UGM
Di bidang pendidikan profesi psikolog, UU PLP mengamanatkan sejumlah langkah operasional yang harus segera dijalankan. Secara keseluruhan Fakultas Psikologi UGM mengambil langkah-langkah yang sejalan dengan kebijakan AP2TPI. Posisi sebagai Badan Pengurus AP2TPI memungkinkan Fakultas Psikologi UGM untuk berperan aktif di dalam merumuskan kesepakatan AP2TPI terkait dengan implementasi UU PLP.
Yang pertama adalah persiapan penyelenggaraan pendidikan profesi psikolog. Sisi lain dari langkah pertama ini adalah phasing out dari penyelenggaraan Prodi Magister Psikologi Profesi. Pada pertemuan AP2TPI tanggal 15-16 September 2022 di Yogyakarta, di mana Fakultas Psikologi UGM bertindak sebagai tuan rumah sekaligus penanggung jawab pelaksanaan, 19 anggota AP2TPI telah bersepakat bahwa tahun akademik 2022/2023 ini merupakan tahun terakhir penerimaan mahasiswa baru. Prodi Magister Psikologi Profesi akan tetap beroperasi sampai sampai tahun 2025, yaitu ketika seluruh mahasiswa aktif diperkirakan telah menamatkan pendidikannya.
Dari sisi penyelenggaraan program pendidikan profesi psikolog, hal pertama yang diperlukan adalah adanya sebuah peraturan menteri tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikolog. Untuk itu, Fakultas Psikologi UGM berperan aktif dalam tim ad hoc yang dibentuk oleh AP2TPI untuk merumuskan masukan-masukan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sejauh ini masukan-masukan dari AP2TPI diterima dengan baik dan dipertimbangkan sebagai acuan untuk merumuskan peraturan tersebut.
Hal lain yang harus segera disiapkan adalah kurikulum. Untuk itu AP2TPI telah membentuk sebuah tim ad hoc yang bertugas merumuskan naskah akademik kurikulum pendidikan profesi psikolog yang sejalan dengan UU PLP. Tim ad hoc telah bertugas bahkan sejak sebelum UUP PLP disahkan. Naskah akademik kurikulum diharapkan akan selesai disusun pada akhir tahun 2022. Selanjutnya naskah akademik ini akan menjadi acuan bagi anggota AP2TPI untuk menyusun kurikulum pendidikan profesi psikolog.
Hal-hal lain yang perlu dilaksanakan adalah persiapan pendirian Program Studi Profesi Psikolog. Yang tidak kalah penting adalah persiapan sumber daya manusia yang meliputi dosen, supervisor, dan pengelola program studi. Persiapan sarana dan prasarana pendukung pun tidak boleh ditinggalkan. Untuk itu Fakultas Psikologi UGM telah menjalankan program percepatan persiapan penyelenggaraan pendidikan profesi psikolog. Diharapkan pada semester pertama tahun akademik 2023/2024 program ini telah siap dibuka.
Langkah-langkah di atas merupakan prioritas untuk segera dituntaskan, menyusul berikutnya persiapan penyelenggaraan pendidikan profesi psikolog spesialis. Selain itu, ada penyiapan program rekognisi pembelajaran lampau bagi alumni Prodi Magister Psikologi Profesi. Kedua hal ini menjadi agenda bagi Fakultas Psikologi UGM pada waktu berikutnya dengan harapan tentunya semua berjalan seperti yang diharapkan.