Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) merilis informasi terkait Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Jumat (2/12). Informasi ini memuat penjelasan terkait tiga jalur seleksi yang akan diselenggarakan di tahun 2023, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh masing-masing PTN.
Selain perbedaan nama, terdapat sejumlah perbedaan lain yang terlihat pada sistem seleksi baru ini. Perubahan-perubahan ini sejalan dengan kebijakan Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang telah dipaparkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, beberapa waktu lalu.
“Seleksi nasional ini memang penting untuk memastikan para siswa para calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang luas, yang berkeadilan, berkesetaraan untuk bisa meraih cita-cita untuk menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi yang sudah menjadi pilihannya,” terang Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.
Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
“Seleksi nasional ini merupakan simpul yang menghubungkan antara transformasi yang terjadi di pendidikan dasar dan menengah dengan yang terjadi di perguruaan tinggi,” kata Nizam.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Bobot minimal yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, sehingga peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat untuk mendorong eksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Sementara itu, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses.
Selain SNBP dan SNBT, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan memberikan sejumlah ketentuan bagi PTN, seperti mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian, dan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Pada konferensi pers ini, Ketua Tim Persiapan SNPMB, Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng., IPU, A.Eng., memberikan paparan terkait sistem seleksi ini, termasuk ketiga jalur seleksi dan kuota pada masing-masing seleksi. Kuota SNBP diatur sebesar minimum 20 persen dari total kuota di masing-masing perguruan tinggi, sedangkan kuota SNBT sebesar minimum 40 persen dan kuota seleksi mandiri maksimum 30 persen. Ketentuan terkait kuota ini berlaku untuk seluruh PTN, dengan pengecualian bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Untuk PTNBH, SNBT yang berbasis tes 30 persen minimum, dan mandiri maksimum 50 persen, masih sama seperti tahun yang lalu,” terangnya.