Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, SH., LLM., berhasil meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM usai mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul Aspek Konstitusional Jabatan Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, pada ujian terbuka promosi doktor di ruang Auditorium FH UGM, Jumat (2/12). Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Enny Nurbaningsih dan Co-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar SH, L.L.M. Sedangkan tim penguji terdiri dari Prof. M. Hawin, Prof. Saldi Isra, Andy Omara, Ph.D., Dr. Abdul Gaffar Karim dan Djayadi Hanan, Ph.D.
Andi Sandi dalam pemaparannya mengatakan jabatan wapres sebagai pembantu presiden merupakan desain konstitusional yang paling tepat untuk sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karenanya, aktivitas wapres sangat bergantung pada delegasi atau penugasan yang ditetapkan oleh Presiden. Sebab, program kerja Presiden tidak mungkin dikerjakan seorang diri sehingga ia memerlukan bantuan dari wapres, para menteri, lembaga pemerintah nondepartemen, maupun alat negara. “Luas sempitnya maupun strategisnya peran wapres sepenuhnya merupakan kewenangan presiden,” kata Andi Sandi.
Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, wapres merupakan jabatan yang strategis dan atraktif sehingga dapat menentukan arah perpolitikan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Posisi wakil presiden cukup strategis, ketika presiden tidak berhalangan terjadi kedinamisan dalam peran aktif sebagai pembantu presiden yang diemban oleh para wapres. Fluktuasi itu disebabkan karena pola pengisian jabatan tersebut interpretasi atau pemahaman presiden atas makna kata “dibantu”, kapabilitas wapres, kondisi presiden, serta kesepakatan di antara keduanya. Oleh karenanya, wapres dimana yang akan datang sebaiknya tetap diposisikan sebagai pembantu presiden baik pembantuan secara aktif dalam pemerintahan sehari-hari maupun ketika presiden berhalangan.
Menurutnya, di era pemilihan langsung seperti saat ini hendaknya seorang presiden benar-benar mempertimbangkan calon wapresnya. Tidak hanya didasarkan pada tingginya tingkat elektabilitas semata, melainkan seorang calon wapres juga harus cakap, ulet, cermat dan loyal. “Loyalitas terhadap presiden merupakan aspek yang paling hakiki bagi seorang calon wapres. Oleh karenanya, kewajiban loyalitas seorang wapres itu sebaiknya ditegaskan dalam pengaturan mengenai lembaga kepresiden,” ungkapnya.
Penulis: Gusti Grehenson