Menanggapi perubahan industri bisnis karena perkembangan teknologi, Fakultas Hukum UGM menggelar focus group discussion bertema “Urgensi Perubahan terhadap Undang-Undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” pada Jumat (13/1). Forum ini turut mengundang Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI, Kepala Badan Keahlian DPR RI, serta ahli hukum dari beberapa universitas, antara lain Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Atmajaya Yogyakarta, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Terlaksananya FGD ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan UGM dengan Badan Keahlian DPR RI. Jadi, kami dari Badan Keahlian sudah mendapatkan penugasan dari Komisi 6 untuk melakukan naskah akademik dan penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang perlindungan konsumen,” tutur Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI. Perubahan dalam undang-undang ini diharapkan dapat menyesuaikan kondisi industri saat ini dengan menyempurnakan tujuannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dan menyeimbangkan posisi antara konsumen dan pelaku usaha.
Diskusi ini rencananya digunakan untuk mengatasi tingginya transaksi elektronik yang digunakan masyarakat saat ini. “Undang-undang perlindungan konsumen yang telah disebutkan, sudah terlalu lama dan apakah mencakup situasi dalam transaksi elektronik, saya kira perlu didiskusikan dalam forum ini,” terang Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahlia Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., dalam sambutannya.
FGD ini dilakukan dengan me-review Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah disahkan sejak 1999 melalui tiga aspek, yaitu substansi isi, tata tulis dan bahasa, serta kemuthakhiran regulasi. Akademisi Fakultas Hukum UGM, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D mengungkapkan, aspek tata bahasa dan tulisan memang sekilas terkesan kurang penting, namun aspek tersebut merupakan satu kesatuan dalam ulasan undang-undang. Hal ini juga berguna untuk mengurangi abstraksi dan multitafsir pada penerapan undang-undang.
Selain mengulas, forum diskusi juga mengangkat berbagai permasalahan konsumen yang sering kali ditemui di lapangan. Sengketa konsumen yang paling banyak terjadi disebabkan dengan adanya ketidakseimbangan antara hak pelaku usaha dengan konsumen. Umumnya, karakteristik konsumen adalah pihak yang lebih lemah daripada pelaku usaha. Inilah yang menyebabkan maraknya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Penulis: Tasya