Salah satu dampak perang Rusia-Ukraina adalah mulai melemahnya harga batu bara seiring beberapa negara produsen, utamanya China dan India meningkatkan produksinya yang menjadikan harga batu bara diperkirakan mengalami koreksi di tahun 2023. Di tengah penurunan harga batu bara dunia tersebut, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Januari 2023 turun menjadi US$ 305,21 per ton dan pada Februari 2023 HBA kembali diturunkan menjadi US$ 277,05 per ton.
Dengan harga batu bara yang masih bertengger tinggi, pengusaha batu bara tentunya akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara. Hanya saja para pengusaha batu bara diimbau untuk tidak mengekspor seluruh produksi. Karena sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) mereka memiliki kewajiban memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA, menjelaskan ketentuan DMO memang mewajibkan bagi pengusaha batu bara untuk memasok 25 persen dari total produksinya dengan harga US$ 70 per ton.
“Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan ini diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022,” katanya.
Fahmy mengakui memang jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha batu bara untuk melakukan ekspor dengan harga pasar batu bara saat ini sebesar US$ 277,05 per ton daripada memasok batu bara ke PLN dengan harga US$ 70 per ton. Meski begitu, menurutnya, perlu diingat bahwa DMO merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi rakyat dari membumbungnya kenaikan tarif listrik.
Kalau PLN harus membayar harga batu bara sesuai harga pasar bisa dipastikan akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dengan naiknya HPP listrik, alternatifnya tarif listrik dinaikkan yang tentunya akan membebani rakyat sebagai konsumen.
“Kalau tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN yang makin memberatkan beban APBN karena PLN harus menjual setrum di bawah harga keekonomian,” terangnya.
Berapa pun harga batu bara di pasar dunia, himbaunya, pengusaha batu bara mestinya harus tetap patuh memasok kebutuhan batu bara bagi PLN sesuai dengan DMO. Dengan demikian, krisis batu bara yang berpotensi pemadaman listrik seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.
“Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan,”pungkasnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : RM.ID