• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT

Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT

  • 27 Februari 2023, 12:43 WIB
  • Oleh: Agung
  • 416
Pengamat UGM: Segera Syahkan UU EBT

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA., mengatakan kendati pemerintah telah mencabut usulan power wheeling, namun Undang-Undang Energi Baru Terbarukan  (UU EBT) belum juga disyahkan oleh DPR. Berlarutnya pengesyahan UU EBT itu berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa pasal power wheeling kembali dimunculkan dalam UU EBT.

“Pasalnya, wacana power wheeling masih mengemuka di hadapan publik. Koran Bisnis Indonesia 22 Februari 2023 memuat artikel berjudul Power wheeling tarik investasi listrik EBT. Artikel itu diturunkan dari wawancara dengan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI)," ujarnya di Kampus UGM, Senin (27/2) .

Fahmy mengakui penerapan power wheeling memang akan lebih menguntungkan bagi Produsen Listrik Swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri. Tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri dengan mekanisme power wheeling maka produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Penerapan power wheeling ini, menurutnya, berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen. Kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.

“Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, lantaran  harga setrum ditetapkan berdasarkan  mekanisme pasar, yang tergantung  demand and supply. Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik," terangnya.

Sedangkan pernyataan beredar yang mengatakan  power wheeling akan menarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Data justru membuktikan bahwa meskipun tidak ada mekanisme power wheeling, investasi listrik EBT masih tetap tinggi, yang tersebar  di berbagai daerah Luar Jawa.

Ia mencontohkan  PLTS Kupang, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata dan PLTB Kalsel. "Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan kesangsian lagi bagi DPR untuk segera mengesyahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling, dalam waktu dekat ini," sarannya.

Penulis : Agung Nugroho
Foto : Freepik.com

Berita Terkait

  • Kebijakan Politik Luar Negeri RI Dinilai Belum Optimal

    Thursday,29 August 2013 - 15:38
  • Pengamat: RUU Kamnas Tidak Mendesak Disahkan

    Thursday,19 November 2015 - 14:45
  • KONTAMINASI POLITIK BERAS DENGAN POLITISASI

    Thursday,05 January 2006 - 14:55
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • Hentikan Polemik, RUU BPJS Diusulkan Segera Disahkan

    Friday,29 July 2011 - 15:33

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual