Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA., mengatakan kendati pemerintah telah mencabut usulan power wheeling, namun Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) belum juga disyahkan oleh DPR. Berlarutnya pengesyahan UU EBT itu berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa pasal power wheeling kembali dimunculkan dalam UU EBT.
“Pasalnya, wacana power wheeling masih mengemuka di hadapan publik. Koran Bisnis Indonesia 22 Februari 2023 memuat artikel berjudul Power wheeling tarik investasi listrik EBT. Artikel itu diturunkan dari wawancara dengan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI),” ujarnya di Kampus UGM, Senin (27/2) .
Fahmy mengakui penerapan power wheeling memang akan lebih menguntungkan bagi Produsen Listrik Swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri. Tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri dengan mekanisme power wheeling maka produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).
Penerapan power wheeling ini, menurutnya, berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen. Kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.
“Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, lantaran harga setrum ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, yang tergantung demand and supply. Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik,” terangnya.
Sedangkan pernyataan beredar yang mengatakan power wheeling akan menarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Data justru membuktikan bahwa meskipun tidak ada mekanisme power wheeling, investasi listrik EBT masih tetap tinggi, yang tersebar di berbagai daerah Luar Jawa.
Ia mencontohkan PLTS Kupang, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata dan PLTB Kalsel. “Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan kesangsian lagi bagi DPR untuk segera mengesyahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling, dalam waktu dekat ini,” sarannya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Freepik.com