• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Ahli Hukum Tata Negara UGM: Fungsi Pengawasan Berkurang karena Domestikasi

Ahli Hukum Tata Negara UGM: Fungsi Pengawasan Berkurang karena Domestikasi

  • 03 Maret 2023, 16:14 WIB
  • Oleh: Satria
  • 476
Ahli Hukum Tata Negara UGM: Fungsi Pengawasan Berkurang karena Domestikasi

Pengesahan RUU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 lalu sempat menimbulkan perdebatan panjang. Butir-butir dalam UU Ciptaker banyak menuai protes dari kalangan buruh, mahasiswa, dan masyarakat luas. Isu tersebut diulas dalam seri Serasehan Demokrasi Volume 2 berjudul “Tarik-Ulur Regulasi Cipta kerja dalam Proyek Investasi Nasional” pada Selasa (28/2) di Seminar Timur Gedung BG Fisipol UGM.

“Negara kalau melakukan fungsi otoritariannya, itu sudah model dulu. Model sekarang adalah dibuatkan aturan untuk membenarkan represinya itu. Ini yang banyak terjadi di pemerintah saat ini,” ungkap Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M. selaku Ahli Hukum Tata Negara UGM. Ia mengungkapkan banyak praktik pemerintah yang terlalu mengedepankan kooperatif dan menghindari konflik, sehingga lupa bahwa konflik dan kritik itu bagian dari demokrasi. Hal tersebut kemudian menimbulkan degradasi demokrasi, karena siapapun yang melakukan kritik justru disikapi secara kooperatif.

Zainal menambahkan, hilangnya konflik dari sistem tata negara menyebabkan fungsi pengawasan hilang. “Gejala oposisi ini mati. Fungsi pengawasannya tidak ada. Ketika presiden didukung besar oleh parlementernya, maka godaan otoritariannya menjadi tinggi. Kedua, fungsi pengawasan inilah yang kemudian hilang. Ketika badan yang harusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, itu di domestikasi,” tutur Zainal.

Praktik domestikasi ini menimbulkan banyak dampak terkait hilangnya fungsi pengawasan dan transparansi terhadap pemerintah. Salah satu kasus yang muncul adalah pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak memiliki unsur transparansi. Substansi dalam undang-undang ini menghilangkan 5 pasal tentang pemberian pesangon, menghilangkan batasan maksimal bagi karyawan kontrak selama 3 tahun, serta penambahan jumlah jam lembur. Perubahan ini diklaim sebagai bentuk penyederhanaan dari undang-undang sebelumnya. Padaha,l dengan adanya penyederhanaan ini, justru semakin memudahkan terjadinya berbagai praktik yang merugikan buruh dan masyarakat.

“Kalau kita lihat kemarin, undang-undang ini ditujukan untuk meningkatkan investasi. Padahal, nilai investasi kita sebenarnya baik-baik saja. Jadi, dulu tahun 2015 itu total investasi kita sekitar 350 sekian triliun. Saat ini mungkin ada di sekitar 900 triliun. Tapi yang menarik untuk kita cermati adalah serapan tenaga kerja. Investasinya naik hampir 3x lipat, tapi serapan tenaga kerja itu menurun drastis,” ucap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Rangga Almahendra. Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait siapa sebenarnya sasaran dari UU Cipta Kerja ini. 

Rangga turut menambahkan, tujuan UU Cipta Kerja yang diklaim untuk memudahkan tumbuhnya bisnis, masih memiliki pertanyaan besar. “Berdasarkan laporan dari World Economic Forum tentang kemudahan bisnis, hambatan paling umum adalah korupsi di nomor satu. Baru kemudian inefisiensi birokrasi, lalu muncul uncertaincy atau ketidakpastian. Adanya ketidakpastian ini dalam ekonomi akan menimbulkan biaya yang lebih besar, dan sangat dibenci oleh investasi sebenarnya,” tambahnya. 

Penulis: Tasya


Berita Terkait

  • Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

    Thursday,07 January 2016 - 15:50
  • Banyak Persepsi Pengaruhi Kebijakan Tata Kelola Keuangan Daerah

    Monday,17 October 2011 - 10:20
  • Mahasiswa UGM Mengembangkan Good Student Governance

    Wednesday,08 June 2016 - 8:55
  • Pakar Hukum UGM: DPD Punya Legitimasi Tinggi Tapi Otoritas Rendah

    Monday,25 November 2019 - 16:07
  • REFORMASI HUKUM TAK SEKEDAR RETORIKA

    Tuesday,29 March 2005 - 13:47

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual