UGM berkomitmen untuk meningkatkan produk-produk hasil hilirisasi yang memiliki perlindungan kekayaan intelektual seperti paten dan desain industri.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., dalam acara Kumham Goes to Campus yang berlangsung Jumat (10/3) di Grha Sabha Pramana UGM. Dalam kegiatan itu Kemenkumham menyosialisasikan kebijakan terkait KUHP terbaru dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat terutama sivitas akademika UGM.
Rektor menyampaikan bahwa keberadaan kekayaan intelektual terutama paten dan desain industri berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini yang berdampak pada kondisi perekonomian suatu negara.
Universitas sebagai tempat pengembangan pengetahuan harus terus mendorong inovasi dari hasil kajian riset yang dihilirisasi. Melalui inovasi tersebut, universitas akan mampu melakukan perubahan, dan memanfaatkan kemajuan untuk meningkatkan kualitas keilmuan bagi program Tridarma Perguruan Tinggi.
“Inovasi dan karya anak bangsa sebagai produk penelitian ini harus dilindungi dengan payung hukum yang responsif, namun tetap mengarusutamakan kepentingan sosial masyarakat. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual ini penting dilakukan untuk meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi di masa depan,”paparnya.
Oleh karena itu, UGM menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Kumham Goes to Campus sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan, program, dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat khususnya sivitas UGM. Ruang diskusi akademis ini bisa menjadi sebuah ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru, Rancangan Undang-Undang Paten dan Desain Industri, sekaligus menjadi upaya Kementerian untuk menjalin interaksi dengan masyarakat.
“Harapannya, RUU baru mengenai Paten dan Desain industri ini, mampu memberikan payung perlindungan hukum kepada para peneliti di Indonesia, sekaligus melindungi dan menaikkan Kekayaan Intelektual Tercatat sebagai produk-produk inovasi UGM di masa-masa mendatang,”tuturnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam kesempatan itu menyampaikan ada lima misi KUHP. Pertama, dekolonialisasi sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam KUHP lama. Kedua, demokratisasi yang artinya KUHP tetap melindungi dan tidak mengekang kebebasan berekspresi serta berpendapat. Ketiga, konsolidasi sebagai upaya rekodifikasi dalam menghimpun kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana di luar KUHP. Keempat, harmonisasi antara kurang lebih 200 undang-undang sektoral dengan KUHP baru. Kelima, modernisasi untuk memberikan fungsi hukum sebagai fungsi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Tantangan kedepan harus mengubah mindset tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana. Yang ada di benak kita semua saat berhadapan dengan hukum pidana, agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Artinya, mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, padahal orientasinya bukan balas dendam. Perubahan mindset ini adalah tantangan terbesarnya,”urainya.
Dalam kegiatan tersebut selain dilakukan sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri, turut disampaikan pemaparan tentang peran DPR RI pasca pengesahan UU KUHP. Selain itu, juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemenkumham, UGM, UI, dan Kantor Staf Presiden yang membahas tentang tindak pidana khusus dan tindak pidana baru dalam KUHP, kebaruan hukum pidana, dan pidana dan pemidanaan.
Penulis: Ika
Foto:Firsto