Fakultas Filsafat UGM bekerja sama dengan UNESCO menyusun pedoman soal etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Rekomendasi etika dalam kecerdasan buatan yang dimaksud dalam studi ini mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan dasar filosofis. Masing-masing dari lima sila Pancasila disarikan menjadi lima gagasan tentang religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Selanjutnya tim dari UGM mengeksplorasi lima gagasan tersebut secara filosofis sehingga dapat menjadi dasar bagi prinsip-prinsip etis pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia.
Dekan Filsafat UGM, Dr. Siti Murtiningsih, mengatakan pihaknya bersama UNESCO sudah berhasil menyusun rekomendasi soal pedoman etika penggunaan AI di Indonesia. Rencananya pedoman prinsip etis penggunaan AI ini akan disosialisasikan oleh UNESCO ke semua pihak yang berkepentingan. “Sudah selesai disusun dan sudah ada hasil rekomendasinya. Dalam waktu dekat bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Murtiningsih kepada wartawan, Kamis (16/3), di sela-sela peluncuran dokumen tentang Kecerdasan Artifisial di Indonesia, Mengkontekstualisasikan Rekomendasi UNESCO tentang Etika AI dalam Pancasila yang berlangsung di ruang persatuan Fakultas Filsafat UGM.
Menjawab pertanyaan wartawan, penyusunan dokumen etika penggunaan AI di Indonesia menurut Siti Murtiningsih berangkat dari keprihatinan bersama antara Fakultas Filsafat dan UNESCO yang memandang pemanfaatan AI saat ini lebih banyak difokuskan pada kepentingan bisnis semata, namun melupakan dampak yang ditimbulkan pada masyarakat selaku pengguna. “Dalam konteks ini problem etik yang terlewat dan belum diperhatikan. Sinergi bersama ini akhirnya menyusun semacam rekomendasi naskah akademik yang disusun bersama untuk dijadikan panduan yang bisa diadopsi siapapun,” katanya.
Perwakilan Unesco Jakarta, Undral Ganbatar, mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan UGM sejak lama dalam berbagai kegiatan. Namun, dalam penyusunan pedoman etika penggunaan AI ini pihaknya menggandeng Fakultas Filsafat UGM yang selama ini memiliki pengetahuan luas soal prinsip etik dan moral sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya dengan adanya aturan etika kecerdasan buatan ini maka masyarakat dapat mengetahui dampak baik dan buruk, benar dan keliru dalam pengembangan dan penggunaan teknologi yang berbasis AI. Sebab, pemanfaatan teknologi berbasi AI ini menurutnya selain memberikan manfaat memudahkan aktivitas manusia, namun di sisi lain bisa merugikan masyarakat selaku pengguna. “Teknologi AI selama ini selalu dikaitkan pada bisnis tapi lupa ada dampak etis yang ditimbulkan,” paparnya.
Undral Ganbatar menyebutkan dokumen pedoman penggunaan AI sesuai dengan nilai Pancasila ini akan disosialisasikan ke masyarakat luas. “Rekomendasi etika AI ini bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, industri dan pemerintah. Kita harus sadar bahwa kita semua ini pengguna AI sehingga perlu ada aturan etika soal itu,” katanya.
Penulis : Gusti Grehenson