• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Sekitar 52 Persen Putusan MK Ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah

Sekitar 52 Persen Putusan MK Ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah

  • 05 May 2023, 22:19 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 1380
Sekitar 52 Persen Putusan MK Ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, SH., LLM., berhasil menyandang gelar doktor usai berhasil mempertahankan penelitian disertasinya pada ujian terbuka  promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (5/5). Di hadapan tim penguji yang diketuai Dahliana  Hsam, S.H., M.Tax., Ph.D., promovendus membawakan disertasi yang  berjudul Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut promovendus, penelitian disertasi yang dilakukannya berangkat dari persoalan  tingkat kerusakan sumber daya alam dari dampak izin pengelolaan sumber daya alam di berbagai wilayah. “Hal ini berawal dari implikasi peraturan perundang-undangan, ada beberapa wilayah dengan derajat kerusakan lebih besar dari daerah lain seperti di Kalimantan dan Sulawesi,” katanya.

Ia menyebutkan, antara pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah serta Mahkamah Konstitusi selaku penjaga konstitusi  ternyata sama-sama tidak konsisten dalam mengatur peraturan pengelolaan sumber daya alam terutama pengaturan UU pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya kelistrikan. Ia menyebutkan hanya 52 persen dari putusan dari Mahkamah Konstitusi  yang dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah. “Pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah bisa melakukan eksekusi putusan MK dengan baik atau menolaknya, ditemukan hanya 52 persen putusan MK dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Kendati prinsip hukum yang terkandung dalam setiap putusan MK yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pembentuk UU (DPR dan Pemerintah), namun ada kewenangan dari pembentuk UU bisa melakukan penafsiran sendiri dari setiap putusan MK tersebut. “Jika terjadi pertentangan antara DPR dan MK maka akan menjadi problem kedepannya, negara kita tidak mengatur dan memiliki solusi akan hal ini, bicara domain penafsiran UU adalah wilayah MK, namun tidak ada daya paksa dari putusan MK pada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelasnya.

Ketika pertentangan terjadi menurutnya kepentingan publik yang harus diutamakan jangan sampai negara menganggap ia menjadi pewaris tunggal dari kepentingan umum dari berbagai kasus yang muncul dalam kemunculan izin pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan sumber daya air, tambang hingga kelistrikan.

Penulis : Gusti Grehenson

Berita Terkait

  • Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing

    Monday,25 April 2011 - 15:48
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

    Friday,03 May 2013 - 14:20
  • Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat

    Saturday,06 July 2013 - 10:40
  • Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

    Friday,17 December 2021 - 3:39
  • Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

    Tuesday,13 September 2016 - 12:17

Rilis Berita

  • Fakultas Hukum UGM Luncurkan Buku Tentang Hukum Agraria 27 May 2023
    Memperingati ulang tahun ke-80 tokoh bidang hukum dari Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. D
    Satria
  • Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik 27 May 2023
    Pemilu 2024 bukan hanya sebagai bagian dari rutinitas pesta demokrasi lima tahunan dalam rangka m
    Gusti
  • FKK-MK UGM Gelar Webinar Bahas Ancaman Diabetes Mellitus Bagi Anak Muda 27 May 2023
    Untuk merencanakan tindak lanjut terhadap tingginya penderita Diabetes Mellitus pada ge
    Satria
  • UGM Residence Kembali Gelar Festival Budaya 26 May 2023
     UGM Residence kembali menggelar festival budaya at
    Ika
  • Ganjar Pranowo Ajak Warga Melek Digital 25 May 2023
    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama), Ganjar Pranowo, me
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual